FaktaraID, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyetujui usul pemberhentian Frangky Chendra dari jabatan Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin (15/6/2026).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bolmut yang juga mengumumkan calon pengganti pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Nama anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Dewi Zandra Astuti Mondo, diumumkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Bolmut berdasarkan usulan resmi partai.
Pergantian pimpinan DPRD tersebut mengacu pada surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 992/IN/DPP/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 serta hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Bolmut.
Dalam rapat itu, Frangky Chendra masih memimpin jalannya sidang sebelum pengumuman calon pengganti dilakukan.
“Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” demikian disampaikan dalam forum rapat sesuai tata tertib DPRD.
Usul pemberhentian Frangky kemudian disetujui peserta rapat dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD sebelum diproses ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, usulan pengangkatan Dewi Zandra Astuti Mondo akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Bolmut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









