FaktaraID, BOLMUT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat patroli Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu dini hari (10/6/2026).
Pemuda berinisial AL alias AIS, 20 tahun, warga Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur, diamankan sekitar pukul 03.21 WITA di ruas Jalan Trans Desa Binjeta.
Polisi menyebut AL sempat membuat keributan di tepi jalan sambil mengacungkan sebilah pisau.
Patroli tersebut awalnya bergerak dari wilayah Boroko menuju Kecamatan Bintauna sejak Selasa malam sekitar pukul 23.40 WITA. Saat melintas di Desa Binjeta, petugas mendapati seorang pria berteriak sambil memegang senjata tajam. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut untuk mencegah gangguan keamanan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang kayu yang dibalut lakban hitam lengkap dengan sarung kayu. Panjang pisau diperkirakan sekitar 28 sentimeter.
Sekitar pukul 04.00 WITA, AL bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bolangitang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoli mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam itu,” kata Mario dalam keterangannya.
Menurut dia, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mario juga menyatakan patroli rutin pada jam rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum di wilayah Bolmut.
“Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Bolangitang,” kuncinya.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









