URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

FaktaraID, BOLMUT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat patroli Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu dini hari (10/6/2026).

Pemuda berinisial AL alias AIS, 20 tahun, warga Desa Binuni, Kecamatan Bolangitang Timur, diamankan sekitar pukul 03.21 WITA di ruas Jalan Trans Desa Binjeta.

Polisi menyebut AL sempat membuat keributan di tepi jalan sambil mengacungkan sebilah pisau.

Patroli tersebut awalnya bergerak dari wilayah Boroko menuju Kecamatan Bintauna sejak Selasa malam sekitar pukul 23.40 WITA. Saat melintas di Desa Binjeta, petugas mendapati seorang pria berteriak sambil memegang senjata tajam. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut untuk mencegah gangguan keamanan di lokasi.

Baca JUga  DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu bilah pisau penikam berbahan besi putih dengan gagang kayu yang dibalut lakban hitam lengkap dengan sarung kayu. Panjang pisau diperkirakan sekitar 28 sentimeter.

Sekitar pukul 04.00 WITA, AL bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bolangitang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoli mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan senjata tajam itu,” kata Mario dalam keterangannya.

Menurut dia, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca JUga  Tim Sat Reskrim Polres Bolmut Berhasil Membekuk EB, Pelaku Pembacokan Aparat Desa

Mario juga menyatakan patroli rutin pada jam rawan akan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum di wilayah Bolmut.

“Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Bolangitang,” kuncinya.

Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Wednesday, 12 August 2026 - 18:43

Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 15:35

Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat

Berita Terbaru

Guru SMP di Bolmut melaporkan siswanya ke polisi setelah diduga dianiaya.(foto: jef/*)

HUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Friday, 14 Aug 2026 - 21:27