FaktaraID, BOLMUT – Sistem Minerba One Data Indonesia (Minerbaone) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tidak ada badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hasil penelusuran pada laman resmi Minerbaone, menunjukkan kolom Listing Badan Usaha untuk kata kunci Bolaang Mongondow Utara menampilkan keterangan “Tidak ada data”.
Temuan itu memunculkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya galian C, yang selama ini beroperasi di wilayah Bolmut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, DR. Ali Dumbela, menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Iya, akan langsung ditindak. Sejauh ini semua aktivitas yang tidak memiliki izin kami surati untuk penghentian aktivitas,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2026).
Menurut dia, pelaku usaha tambang juga diarahkan untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan.
Ali mengingatkan setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.
Dia menegaskan, persetujuan lingkungan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dan konflik di tengah masyarakat.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









