FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menahan Bendahara Pengeluaran KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2021 berinisial AK alias Arga dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin KPU Boltim.
AK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan staf keuangan KPU Boltim berinisial CM dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H mengatakan, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara AK dan CM untuk mencairkan uang negara secara ilegal.
“Sudah ada kesepakatan untuk melakukan pengeluaran uang yang seharusnya tidak bisa keluar,” kata Tasjrifin dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Menurut Tasjrifin, pencairan dana dilakukan dengan memanfaatkan akun sistem keuangan tanpa persetujuan pejabat berwenang, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Uang itu dicairkan dengan cara memanipulasi atau mengambil akun lewat kantor, sehingga uang bisa cair tanpa disetujui KPA maupun PPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kejaksaan mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp755.569.937. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp238.264.900 telah dikembalikan ke kas negara. Sementara itu, sisa kerugian negara sebesar Rp517.305.136 disebut belum dipulihkan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara. Kejari memastikan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Boltim akan kembali dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
“Apabila nanti ditemukan ada keterkaitan pejabat lain, tentu akan ditindaklanjuti,” kata Tasjrifin.
Meski demikian, kejaksaan menyebut penetapan dua tersangka saat ini telah didukung alat bukti yang cukup.
Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda









