FaktaraID, MINUT – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik di wilayah Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JR (17) dan AR (36), warga Desa Kawangkoan Baru Jaga IX, Kecamatan Kalawat. Mereka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Minut pada Selasa malam, 9 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lintas wilayah kabupaten.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku,” kata Lega dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Kawangkoan Baru. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 15 menit itu, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti itu di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, satu sepeda motor Yamaha Vega R 115 warna kuning, sejumlah speaker berbagai merek, enam unit power mixer amplifier, kompresor, rice cooker, kompor gas, hingga dua karung kopra seberat 129 kilogram. Polisi juga menyita satu pucuk senjata angin rakitan yang ditemukan di lokasi.
Menurut Lega, JR dan AR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum memerinci jumlah tempat kejadian perkara (TKP), total kerugian korban, maupun pasal yang akan dikenakan kepada kedua terduga pelaku.
Polisi menyebut pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan maupun penadah barang hasil curian.
Penulis: David RN
Editor: Kurniawan Golonda









