Apa Saja ? 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus,

Thursday, 4 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, NASIONAL — Selain mengatur dua hal di atas, berikut 8 poin penting yang tercantum di dalam SE:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) Penugasan. Tes secara luring atau daring; dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca JUga  Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Harapan Camat Mananggu

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga). Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), Penugasan, Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca JUga  Pemerintah Pohuwato Canangkan Kegiatan Olahraga Setiap Hari Jum’at,Di Lingkungan Sekretariat Daerah

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran int atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(POJOKberita.ID — Dilansir Dari Media Kompas.Com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Thursday, 4 June 2026 - 19:29

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59