FaktaraID, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21,5 miliar.
Kelima komisioner yang telah dimintai keterangan ialah Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka serta empat anggota, yakni Firman Stion, Linda Wungkana, Nur Apri Usman, dan Findawaty Babay.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut El Imanuel Lolongan SH, MH membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, seluruh komisioner KPU telah diperiksa.
“Ya, sejak pekan lalu hingga hari selasa kemarin, semua komisioner KPU telah kita periksa, telah kita mintai keterangan,” kata El saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan korupsi dana hibah Rp21,5 miliar yang kini ditangani Kejari Bolmut.
El mengatakan penyidikan masih berjalan. Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bolmut berada di Jakarta untuk memeriksa sejumlah saksi.
Belasan saksi, kata dia, sedang dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah.
“Nanti setelah ada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ketiga di Jakarta, komisioner KPU akan kita panggil lagi,” ujar El.
El menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap lima komisioner KPU itu akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









