FaktaraID, BOLMUT – Seorang guru SMP Satap 18 Junivan Kaparang Desa Suka Makmur, Kecamatan Sangkub, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melaporkan seorang siswanya ke polisi setelah diduga mengalami penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat Junivan di Polres Bolmut pada Jumat sore (14/8/2026). Siswa yang dilaporkan berinisial DHB.
Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES/Bolaang Mongondow Utara/POLDA/Sulawesi Utara.
Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Suka Makmur.
Saat itu Junivan sedang menangani persoalan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa di SMP Satap 18.
Dalam proses tersebut, DHB yang merupakan siswa di sekolah itu diduga melakukan perlawanan terhadap Junivan. Siswa tersebut kemudian diduga memukul gurunya sambil menggenggam kunci sepeda motor.
Akibat kejadian itu, Junivan mengalami luka pada tangan kiri dan punggung sebelah kiri.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasie Humas Polres AIPDA Bobbi Noe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, laporan sudah kita terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Bobbi.
Dia menjelaskan, Kasus ini bermula ketika guru berupaya menyelesaikan persoalan bullying di lingkungan sekolah. Dugaan kekerasan kemudian terjadi saat proses penyelesaian masalah tersebut berlangsung.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









