FaktaraID, BOLMUT – Dana Komite di SMA Negeri 1 Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, berpotensi mencapai Rp932,64 juta sepanjang 2021 hingga 2026.
Potensi itu dihitung berdasarkan jumlah siswa dan nominal pembayaran Dana Komite setiap tahun. Perhitungan menggunakan asumsi seluruh siswa membayar penuh selama 12 bulan.
Angka tersebut bukan nilai penerimaan riil. Sebab, tidak semua orang tua siswa membayar penuh setiap bulan. Ada pula orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut, tetapi hanya satu anak yang dikenai pembayaran.
Nominal pembayaran berubah dalam enam tahun terakhir. Pada 2021 dan 2022, orang tua siswa membayar Rp40 ribu per bulan. Besaran itu turun menjadi Rp30 ribu pada 2023 hingga 2025. Pada 2026, pembayaran menjadi Rp25 ribu per siswa setiap bulan.
Berdasarkan perhitungan media ini, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp179,52 juta pada 2021, Rp195,84 juta pada 2022, Rp150,12 juta pada 2023, Rp145,44 juta pada 2024, Rp144,72 juta pada 2025, dan Rp117 juta pada 2026.
Kepala SMAN 1 Pinogaluman, Selfi Kohongia, mengatakan Dana Komite digunakan untuk membayar guru honorer.
Menurut Selfi, ada delapan guru honorer di sekolah tersebut yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
“Pungutan Dana Komite hanya untuk pembayaran guru honorer,” kata Selfi kepada media ini, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selfi mengatakan sekolah telah mengusulkan penerbitan NUPTK bagi para guru tersebut kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Namun, pengajuan itu belum terealisasi.
“Kami sudah berusaha mengusulkan ke pihak dinas untuk penerbitan NUPTK bagi guru honorer tersebut, namun hingga kini belum ada,” ujarnya.
Ketentuan pengelolaan Dana BOS sejak 2022 mensyaratkan guru non-ASN yang menerima pembayaran honor dari dana tersebut antara lain tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK. Ketentuan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Jumlah guru honorer yang disebut sekolah berbeda dengan keterangan Ketua Komite SMAN 1 Pinogaluman, Masud Blongkod yang menyebut terdapat 10 tenaga honorer.
Jika masing-masing menerima Rp1 juta per bulan, kebutuhan pembayaran honor mencapai Rp10 juta setiap bulan atau Rp120 juta setahun.
Sementara jika jumlahnya delapan orang seperti keterangan kepala sekolah, kebutuhan honor mencapai Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta setahun.
Perbedaan jumlah tersebut membuat penggunaan Dana Komite perlu diperiksa berdasarkan dokumen pembayaran dan laporan penggunaan dana.
Masud mengatakan nominal Dana Komite sebelumnya Rp40 ribu per siswa per bulan. Besaran itu kemudian turun menjadi Rp25 ribu saat dia menjabat Ketua Komite.
Menurut Masud, Komite pernah mempertanyakan pungutan tersebut. Namun, mekanisme yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya tetap dijalankan.
“Kami pernah mengkritik pungutan itu, tapi terpaksa harus menyepakati karena ini sudah menjadi budaya dari tahun ke tahun. Kami hanya menyesuaikan,” kata Masud.
Masud menilai pendidikan merupakan layanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Sepengetahuan saya, pendidikan itu gratis dan tidak bisa lagi ada pungutan yang bersifat wajib,” ujarnya.
Persoalan Dana Komite bukan hanya soal jumlah uang yang dihimpun, tetapi juga mekanisme penarikannya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat dengan jumlah serta jangka waktu tertentu.
Regulasi tersebut mengatur penggalangan dana Komite Sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Karena itu, penetapan pembayaran dengan nominal tertentu setiap bulan perlu dilihat berdasarkan dokumen keputusan Komite, hasil rapat bersama orang tua, mekanisme pembayaran, serta laporan penerimaan dan penggunaan dana.
Terlebih, sekolah menyebut delapan guru honorer sebagai penerima honor, sedangkan Ketua Komite menyebut jumlahnya 10 orang.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya meminta penjelasan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai status NUPTK guru honorer tersebut, jumlah tenaga honorer yang menerima pembayaran, serta mekanisme pembiayaan honor mereka melalui Dana BOS.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









