FaktaraID, BOLMUT – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berbuntut panjang. Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Dewan Pers RI, Selasa (26/5/2026).
Laporan dilayangkan oleh wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, yang mengaku mendapat intimidasi saat melakukan peliputan kebakaran Kantor PTSP Bolmut pada Minggu malam (24/5/2026).
Ramdan yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara datang ke Mapolres Bolmut didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut, Satrin Lasama, serta pengurus PWI Bolmut, Dolvin Rifai.
Di ruang Seksi Propam Polres Bolmut, Ramdan diarahkan membuat laporan resmi melalui aplikasi Layanan Pengaduan Online Propam Polri.
Tak berselang lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Propam Polri dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada pukul 15.24 WITA di hari yang sama.
Dalam laporannya, Ramdan menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WITA saat dirinya melintas di sekitar kawasan Kantor PTSP Bolmut dan melihat kobaran api disertai asap tebal dari arah gedung tersebut.
Saat tiba di lokasi, proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, dan wartawan telah berada di area kejadian.
Di tengah situasi itu, Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Fauji melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas dan wartawan menjauh dari lokasi kebakaran.
Ketika api di bagian depan mulai terkendali, kobaran kembali muncul di sisi kiri bangunan yang disebut merupakan ruang penyimpanan arsip. Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian bergerak mendekati titik api untuk melakukan dokumentasi video.
Namun sekitar pukul 23.40 WITA, AKP Sofyan Ramin datang dan meminta Ramdan menghentikan pengambilan gambar serta keluar dari lokasi.
“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan.
Ramdan mengaku telah menjelaskan dirinya merupakan anggota PWI dan masih menjabat Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara. Namun, menurut dia, Kapolsek tetap membentaknya.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyan.
Ramdan juga mengaku mendapat ancaman verbal.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Sementara itu, Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media. Ia menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman di tengah situasi darurat saat proses pengamanan lokasi kebakaran berlangsung.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan murni bagian dari prosedur pengamanan dan bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









