DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).(Foto:ist*)

Rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Jakarta, Kamis (4/6/2026).(Foto:ist*)

FaktaraID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan revisi UU P2SK dilakukan di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional menghadapi tekanan ekonomi global dan perkembangan industri keuangan digital yang terus berubah.

Pemerintah menilai revisi aturan tersebut diperlukan agar sektor jasa keuangan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, pengawasan industri, hingga penguatan koordinasi antarotoritas keuangan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan revisi UU P2SK menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca JUga  Senator Djafar Alkatiri Ikut Mandi Safar,Bersama Warga Bolmut

Menurut dia, kondisi ekonomi global saat ini masih dibayangi ketidakpastian geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dunia dan memicu kenaikan harga energi.

Meski demikian, pemerintah mengklaim pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 masih berada di atas rata-rata negara G20 dan ASEAN dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Purbaya menyebut sektor keuangan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor produktif dan penguatan inklusi keuangan.

Karena itu, reformasi sektor keuangan yang dimulai lewat UU P2SK dinilai perlu dipercepat agar mampu mendukung agenda pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global.

Dalam pembahasan revisi UU tersebut, pemerintah bersama DPR melibatkan sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), asosiasi industri, akademisi, hingga masyarakat.

Baca JUga  Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon 50%

Pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi aturan untuk menyesuaikan kebutuhan sektor keuangan nasional yang dinilai semakin kompleks.

Purbaya mengatakan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita,” ujarnya.

Penulis: Ismadi/InfoPublik
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Monday, 1 June 2026 - 21:01

Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27