FaktaraID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan revisi UU P2SK dilakukan di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional menghadapi tekanan ekonomi global dan perkembangan industri keuangan digital yang terus berubah.
Pemerintah menilai revisi aturan tersebut diperlukan agar sektor jasa keuangan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, pengawasan industri, hingga penguatan koordinasi antarotoritas keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan revisi UU P2SK menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut dia, kondisi ekonomi global saat ini masih dibayangi ketidakpastian geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dunia dan memicu kenaikan harga energi.
Meski demikian, pemerintah mengklaim pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 masih berada di atas rata-rata negara G20 dan ASEAN dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali.
Purbaya menyebut sektor keuangan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan sektor produktif dan penguatan inklusi keuangan.
Karena itu, reformasi sektor keuangan yang dimulai lewat UU P2SK dinilai perlu dipercepat agar mampu mendukung agenda pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional maupun global.
Dalam pembahasan revisi UU tersebut, pemerintah bersama DPR melibatkan sejumlah lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), asosiasi industri, akademisi, hingga masyarakat.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi aturan untuk menyesuaikan kebutuhan sektor keuangan nasional yang dinilai semakin kompleks.
Purbaya mengatakan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita,” ujarnya.
Penulis: Ismadi/InfoPublik
Editor: Kurniawan Golonda









