FaktaraID, BOLMUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Jamaludin Djuka diperiksa tiga kali oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut dalam sepekan terakhir.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp21,5 miliar, Kejari memanggil Jamaludin pada 3, 4, dan 11 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mendalami pengelolaan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut El Imanuel Lolongan mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU dilakukan tiga kali berturut-turut.
“Ketua KPU diperiksa penyidik tiga kali berturut-turut hingga Selasa 11 Agustus kemarin,” kata El saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Menurut El, setiap pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Jamaludin diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Bolmut sebesar Rp21,5 miliar.
El menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap lima komisioner KPU itu akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi.
“Usai kita ekspose, komisioner KPU akan kita panggil lagi,” kuncinya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









