FaktaraID, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menekan penyalahgunaan identitas dan maraknya penipuan digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi SIM baru nantinya wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menilai sistem registrasi SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi memadai. Penyalahgunaan data kependudukan disebut kerap digunakan untuk mengaktifkan nomor ilegal yang dipakai dalam aksi penipuan.
Kementerian mencontohkan kasus di Jawa Timur, ketika kartu SIM diaktifkan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal. Praktik tersebut dinilai membuat nomor telepon sulit dipercaya dan rawan disalahgunakan.
Menurut Edwin, penerapan biometrik diharapkan meningkatkan keamanan identitas pengguna sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital.
Pemerintah mencatat penetrasi layanan seluler di Indonesia telah mencapai sekitar 97 persen, sementara akses internet menjangkau 81 persen wilayah Indonesia. Ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital pun terus meningkat, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi.
Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) dinilai ikut meningkatkan risiko kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler mulai menguji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart disebut telah menerapkan sistem face recognition selama lima bulan terakhir.
Pemerintah mengklaim hasil uji coba menunjukkan sistem siap diterapkan secara nasional. Proses registrasi disebut dapat dilakukan kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri digital.
Melalui sistem baru tersebut, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.
Kebijakan itu juga dibarengi penguatan sistem perlindungan anti-penipuan digital oleh operator seluler. Pemerintah mengacu pada data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026, dengan lebih dari 548 ribu laporan.
Selain registrasi untuk nomor baru, pemerintah menyiapkan skema registrasi sukarela biometrik bagi pelanggan lama yang sudah aktif. Langkah itu ditujukan untuk verifikasi ulang identitas pelanggan.
“Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” kata Edwin.
Penulis: Ismadi Infopublik.id
Editor: Kurniawan Golonda









