Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Saturday, 30 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kebijakan registrasi SIM biometrik yang mulai berlaku 1 Juli 2026.(Foto: Amiri/Infopublik*)

Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kebijakan registrasi SIM biometrik yang mulai berlaku 1 Juli 2026.(Foto: Amiri/Infopublik*)

FaktaraID, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menekan penyalahgunaan identitas dan maraknya penipuan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan registrasi SIM baru nantinya wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pemerintah menilai sistem registrasi SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi memadai. Penyalahgunaan data kependudukan disebut kerap digunakan untuk mengaktifkan nomor ilegal yang dipakai dalam aksi penipuan.

Kementerian mencontohkan kasus di Jawa Timur, ketika kartu SIM diaktifkan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal. Praktik tersebut dinilai membuat nomor telepon sulit dipercaya dan rawan disalahgunakan.

Baca JUga  Harley-Davidson Expressing Interest in Buying Ducati

Menurut Edwin, penerapan biometrik diharapkan meningkatkan keamanan identitas pengguna sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital.

Pemerintah mencatat penetrasi layanan seluler di Indonesia telah mencapai sekitar 97 persen, sementara akses internet menjangkau 81 persen wilayah Indonesia. Ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital pun terus meningkat, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi.

Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) dinilai ikut meningkatkan risiko kejahatan siber dan penyalahgunaan data pribadi.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler mulai menguji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart disebut telah menerapkan sistem face recognition selama lima bulan terakhir.

Pemerintah mengklaim hasil uji coba menunjukkan sistem siap diterapkan secara nasional. Proses registrasi disebut dapat dilakukan kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri digital.

Baca JUga  Komisi III DPRD Bolmut Kungker ke DPU Provinsi Sulut

Melalui sistem baru tersebut, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut.

Kebijakan itu juga dibarengi penguatan sistem perlindungan anti-penipuan digital oleh operator seluler. Pemerintah mengacu pada data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026, dengan lebih dari 548 ribu laporan.

Selain registrasi untuk nomor baru, pemerintah menyiapkan skema registrasi sukarela biometrik bagi pelanggan lama yang sudah aktif. Langkah itu ditujukan untuk verifikasi ulang identitas pelanggan.

“Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” kata Edwin.

Penulis: Ismadi Infopublik.id
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Monday, 1 June 2026 - 21:01

Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27