Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Friday, 1 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, Jakarta– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa di Indonesia membentuk relawan desa lawan Covid-19. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu tugas relawan desa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19.

Edukasi ini mencakup gejala, cara penularan, serta pencegahan Covid-19 seusai protokol dan standar WHO. Gus Menteri, panggilan akrab Menteri Desa PDTT, juga menekankan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan relawan desa tetap harus menghindari segala bentuk perkumpulan warga.

“Kuncinya, tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer. Mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa. Silakan berkreativitas, asal jangan mengumpulkan warga,” ujarnya

Baca JUga  Buktikan Keseriusannya, Universitas Gorontalo Lakukan KKP Di Kabupaten Pohuwato

Tugas relawan desa lawan Covid-19 bukan hanya memberikan sosialisasi. Relawan juga harus memastikan tidak ada warga yang beraktivitas dalam kerumunan massa di lingkungan desa. Relawan yang diketuai kepala desa setempat berhak tidak memberikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dihadiri banyak orang berisiko mempercepat penularan Covid-19.

“Relawan desa lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang,”

imbuhnya. Selain itu, Gus Menteri menambahkan, relawan desa turut memberi pemahaman agar warga desa tidak bepergian ke daerah lain, terutama ke daerah yang telah terpapar Covid-19. Pemahaman tersebut untuk menghindari warga terpapar virus corona dan membawa Covid-19 ketika pulang kembali ke desa.

Baca JUga  Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

“Termasuk sosialisasikan bahwa siapa pun yang wafat karena Covid-19 pasti dimakamkan oleh rumah sakit sesuai standar WHO. Jadi, aman dimakamkan di mana pun. Tidak perlu khawatir,”

terang Gus Menteri. Nantinya, kebutuhan operasional relawan desa lawan Covid-19 bersumber dari dana desa, APBD, dan sumbangan lain pihak ketiga. Anggaran operasional ini harus dikelola sesuai prinsip keuangan transparan dan akuntabel.

Pembentukan relawan desa lawan COVID-19 bisa dilaporkan melalui Kemendes PDTT lewat surel Gugus Tugas Kawal Desa Lawan COVID-19.(mor)

Sumber: gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Peringatan Penyakit Infeksi Emerging, Dinkes Bolmut Pastikan Faskes Memadai
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Sunday, 31 May 2026 - 19:12

Peringatan Penyakit Infeksi Emerging, Dinkes Bolmut Pastikan Faskes Memadai

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27