FaktaraID, JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan kualitas penegakan hukum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 di Jakarta.
Menurut Dedi, seluruh jajaran reserse kriminal diminta menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui peningkatan kualitas penyidikan, pelayanan publik, dan pengawasan internal.
“Rekomendasi KPRP harus menjadi pijakan untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” kata Dedi dalam arahannya pada Rakernis Reserse Kriminal Polri 2026.
Ia menekankan penanganan perkara pidana harus dilakukan secara cepat, tepat, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, Wakapolri meminta penguatan asistensi berjenjang mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek agar setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Menurut dia, pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain meningkatkan kualitas penyidikan, jajaran Reskrim diminta memperbaiki pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Rakernis Reserse Kriminal Polri 2026 tersebut diikuti jajaran fungsi reserse dari tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kinerja penegakan hukum di lingkungan Polri.
Penulis: DivHumas Polri
Editor: Kurniawan Golonda









