Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan satu tersangka dan menahan CM selama 20 hari.(Foto: Eges/dok*)

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan satu tersangka dan menahan CM selama 20 hari.(Foto: Eges/dok*)

FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan CM alias Chris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2020-2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang sejak kasus ini mulai diusut pada 2022. Usai diperiksa, Kamis (4/6/2026), CM langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Penasihat hukum CM, Mawardi Mamonto, membenarkan status hukum kliennya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Mawardi.

Baca JUga  Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Menurut dia, pemeriksaan terhadap CM sebenarnya telah berlangsung sejak 2023. Pihaknya kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mendampingi kliennya hingga proses persidangan.

“Kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan klien kami untuk pendampingan sampai ke persidangan nanti,” ujarnya.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp700 juta. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan pembayaran gaji, honorarium, dan sejumlah pengeluaran rutin yang tidak sesuai dengan pos anggaran.

Sebelum masuk ke ranah pidana, persoalan tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga batas waktu yang diberikan, dana yang diminta untuk dikembalikan tidak kunjung dilunasi.

Kejaksaan kemudian melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Mawardi mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca JUga  Sidang lanjutan BBM Terdakwa Hadirkan Saksinya

“Masih ada beberapa oknum lagi yang akan dipanggil, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi dana KPU Boltim ini mulai bergulir sejak 12 April 2022. Pada tahap awal penyelidikan, Kejari Kotamobagu telah memeriksa sedikitnya empat staf KPU Boltim untuk mengumpulkan alat bukti.

Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut
Kejari Talaud Edukasi Warga soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Wednesday, 12 August 2026 - 18:43

Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 21:44

Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 00:03

Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat

Berita Terbaru

Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji memimpin apel pagi dan Gaktibplin personel di Mapolres Bolmut.(foto: bobze*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 Aug 2026 - 19:53