Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

FaktaraID, MITRA – Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Resmob, dan Polsek Ratatotok mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.

Keempat pria tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32).

Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, mengatakan polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu, 3 Juni 2026 terkait unggahan foto sekelompok pria yang berpose menggunakan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pria untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Mitra,” kata Lutfi, Kamis (4/6/2026).

Baca JUga  Ini Syarat, Prabowo Bikin Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulta

Dari hasil penindakan, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta tiga butir peluru berukuran 8 milimeter.

Polisi menduga para pria tersebut melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga akan melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik maupun melanggar hukum.

Penulis: Tim Wartawan
Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut
Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin
Korban Tewas Drag Race Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang, 8 Luka Berat
Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat
AKBP Andhika Perkuat Sinergi Polres dan Pers di Bolmut
Kejari Talaud Edukasi Warga soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 13:17

Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Wednesday, 12 August 2026 - 18:43

Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar

Monday, 10 August 2026 - 21:44

Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Monday, 10 August 2026 - 19:53

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 August 2026 - 00:03

Drag Race Maut di Kotamobagu, 7 Orang Tewas dan 9 Luka Berat

Berita Terbaru

Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji memimpin apel pagi dan Gaktibplin personel di Mapolres Bolmut.(foto: bobze*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Bolmut Periksa Disiplin Personel Lewat Gaktibplin

Monday, 10 Aug 2026 - 19:53