FaktaraID, BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi kasus kematian Candri Wartabone alias Candri di halaman Mapolres, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam reka ulang yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan melibatkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. Namun, tersangka WP alias Ayu tidak ikut memperagakan adegan yang telah disusun penyidik.
WP hadir di lokasi didampingi penasihat hukumnya, tetapi hanya menyaksikan jalannya rekonstruksi dari luar area reka ulang. Seluruh adegan yang melibatkan tersangka diperankan oleh pemeran pengganti.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario C.V. Sopacoly, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti,” kata Mario usai kegiatan.
Menurut dia, hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Hasil rekonstruksi ini akan kami masukkan ke dalam berkas perkara. Setelah itu penyidik akan melakukan evaluasi dan melengkapi apabila masih ada keterangan saksi, ahli maupun barang bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Mario mengatakan penyidik masih akan melengkapi berkas jika nantinya terdapat petunjuk dari jaksa.
“Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian. Jika masih ada petunjuk dari jaksa, tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Kuasa hukum WP, Anisa, mengatakan kliennya menolak memperagakan adegan karena menganggap sebagian isi rekonstruksi tidak sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.
“Klien kami memilih mempertahankan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ia tidak bersedia memperagakan adegan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya,” ujar Anisa.
Kasus ini bermula pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka saat itu diketahui berada di sebuah pondok bersama dua saksi sambil mengonsumsi minuman keras.
Polisi menyebut setelah dua saksi kembali ke pondok, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian terdengar keributan yang diduga perkelahian.
Penyidik kemudian menemukan luka tusuk pada bagian punggung kiri bawah korban yang mengenai ginjal dan menyebabkan kematian. Berdasarkan temuan itu, polisi menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, WP dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 474 ayat (3) terkait perbuatan yang menyebabkan kematian karena kealpaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini WP belum ditahan. Penyidik menyebut penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









