Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Saturday, 6 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bolmut menggelar rekonstruksi kasus kematian Candri Wartabone di halaman Mapolres. Dalam reka ulang yang memperagakan 20 adegan tersebut, tersangka WP alias Ayu menolak memerankan adegan.(Foto: dan/ist*)

Polres Bolmut menggelar rekonstruksi kasus kematian Candri Wartabone di halaman Mapolres. Dalam reka ulang yang memperagakan 20 adegan tersebut, tersangka WP alias Ayu menolak memerankan adegan.(Foto: dan/ist*)

FaktaraID, BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rekonstruksi kasus kematian Candri Wartabone alias Candri di halaman Mapolres, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam reka ulang yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan melibatkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. Namun, tersangka WP alias Ayu tidak ikut memperagakan adegan yang telah disusun penyidik.

WP hadir di lokasi didampingi penasihat hukumnya, tetapi hanya menyaksikan jalannya rekonstruksi dari luar area reka ulang. Seluruh adegan yang melibatkan tersangka diperankan oleh pemeran pengganti.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario C.V. Sopacoly, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti,” kata Mario usai kegiatan.

Menurut dia, hasil rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca JUga  Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

“Hasil rekonstruksi ini akan kami masukkan ke dalam berkas perkara. Setelah itu penyidik akan melakukan evaluasi dan melengkapi apabila masih ada keterangan saksi, ahli maupun barang bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Mario mengatakan penyidik masih akan melengkapi berkas jika nantinya terdapat petunjuk dari jaksa.

“Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian. Jika masih ada petunjuk dari jaksa, tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Kuasa hukum WP, Anisa, mengatakan kliennya menolak memperagakan adegan karena menganggap sebagian isi rekonstruksi tidak sesuai dengan peristiwa yang dialaminya.

“Klien kami memilih mempertahankan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ia tidak bersedia memperagakan adegan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya,” ujar Anisa.

Kasus ini bermula pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka saat itu diketahui berada di sebuah pondok bersama dua saksi sambil mengonsumsi minuman keras.

Baca JUga  Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat

Polisi menyebut setelah dua saksi kembali ke pondok, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian terdengar keributan yang diduga perkelahian.

Penyidik kemudian menemukan luka tusuk pada bagian punggung kiri bawah korban yang mengenai ginjal dan menyebabkan kematian. Berdasarkan temuan itu, polisi menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, WP dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 474 ayat (3) terkait perbuatan yang menyebabkan kematian karena kealpaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini WP belum ditahan. Penyidik menyebut penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan
Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Umrah oleh Hanania Group
Dua Remaja Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Ratatotok Mitra
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Kapolsek Kaidipang Diduga Intimidasi Anggota PWI Sulut saat Liput Kebakaran

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Thursday, 4 June 2026 - 21:28

Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Thursday, 4 June 2026 - 20:27

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Monday, 1 June 2026 - 16:33

Lansia di Bolmut Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Tak Terlihat

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27