Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: *ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: *ist)

FaktaraID, JAKARTA ‐ Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pembubaran atau pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu maupun kelompok masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pembubaran acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah daerah dan kampus dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Pigai, kewenangan melarang penayangan sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pengadilan.

“Yang berhak melarang sebuah karya film hanyalah pengadilan melalui putusan hukum yang jelas,” kata Pigai dalam keterangannya.

Ia mengatakan karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, tindakan pelarangan sepihak dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca JUga  Big biking adventures across the globe

Pigai meminta pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi film untuk menempuh jalur klarifikasi, bukan melakukan pembubaran kegiatan.

“Kalau ada pihak yang merasa tertuduh, silakan buat klarifikasi atau membuat film tandingan, jangan melakukan pelarangan secara sepihak,” ujarnya.

Polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah agenda nobar disebut mengalami pembatalan maupun pembubaran.

Sejumlah kelompok masyarakat menilai isi film tersebut kontroversial. Sementara pihak lain menilai pembubaran kegiatan pemutaran film dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan ataupun larangan resmi dari pemerintah terkait penayangan film dokumenter tersebut.

Baca JUga  Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Sunday, 10 May 2026 - 16:19

Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27