FaktaraID, JAKARTA ‐ Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pembubaran atau pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pembubaran acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah daerah dan kampus dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Pigai, kewenangan melarang penayangan sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pengadilan.
“Yang berhak melarang sebuah karya film hanyalah pengadilan melalui putusan hukum yang jelas,” kata Pigai dalam keterangannya.
Ia mengatakan karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, tindakan pelarangan sepihak dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Pigai meminta pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi film untuk menempuh jalur klarifikasi, bukan melakukan pembubaran kegiatan.
“Kalau ada pihak yang merasa tertuduh, silakan buat klarifikasi atau membuat film tandingan, jangan melakukan pelarangan secara sepihak,” ujarnya.
Polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah agenda nobar disebut mengalami pembatalan maupun pembubaran.
Sejumlah kelompok masyarakat menilai isi film tersebut kontroversial. Sementara pihak lain menilai pembubaran kegiatan pemutaran film dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan ataupun larangan resmi dari pemerintah terkait penayangan film dokumenter tersebut.
Editor: Kurniawan Golonda









