FaktaraID, BOLMUT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman menggunakan parang di kawasan Pasar Boroko, Kamis (8/10/2026).
Aduan diterima polisi sekitar pukul 08.33 WITA dari HRR, pemilik toko beras di kawasan Pasar Boroko.
Dalam laporan tersebut, HRR menyebut seorang pria yang tidak dikenalnya datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian kemudian memerintahkan URC Resmob Limango mengecek lokasi.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Trisno Alimuda bersama dua personel tiba di Pasar Boroko sekitar pukul 08.53 WITA.
Polisi meminta keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui identitas serta keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, tim kemudian mendatangi kediaman pria tersebut sekitar pukul 09.10 WITA.
Polisi menyebut hasil pengamatan awal dan keterangan di lapangan mengindikasikan pria tersebut mengalami persoalan kejiwaan. Namun, kondisi tersebut masih membutuhkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan keluarga yang bersangkutan sekitar pukul 09.30 WITA.
Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pemeriksaan dan penanganan medis awal.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan polisi tetap memprioritaskan keamanan masyarakat dalam menangani setiap laporan.
“Respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan,” kata Rofly.
Menurut dia, koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait diperlukan ketika persoalan yang ditemukan membutuhkan penanganan di luar aspek kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah mengatakan polisi harus merespons laporan masyarakat secara profesional dan terukur.
“Setiap aduan yang masuk harus direspons secara profesional, terukur dan humanis,” ujar Andhika.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi membahayakan keamanan.
Informasi yang disampaikan lebih awal, kata dia, dapat membantu polisi mengambil langkah penanganan dengan cepat.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









