Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut

Saturday, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H.(foto: sintya*)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H.(foto: sintya*)

FaktaraID, TALAUD – Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.

Putusan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn itu dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., di Ruang Sidang PN Melonguane, Kamis, 10 September 2026.

Sidang berlangsung pukul 14.48 hingga 15.14 WITA dengan agenda pembacaan putusan. Risna Dali mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.

Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun anggaran 2022.

Baca JUga  JOB Kutuk Keras Penganiayaan Terhadap Jurnalis Inaton Report

Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menemukan dugaan mark-up harga tanah dan ketidaksesuaian luas lahan yang dibayarkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Diketahui, pada 22 Juli 2026, Kejari Talaud menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat BPN, pemilik lahan, dan pihak penilai.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala BPN Talaud yang saat ini menjabat Kepala BPN Kota Tomohon. Sementara tersangka lainnya meliputi mantan pejabat pengukuran BPN, pemilik tanah, dan anggota KJPP.

Pada 27 Agustus 2026, Kejari Talaud kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial RR yang disebut menjabat PPK proyek pengadaan tanah tersebut. Penyidik menduga PPK tidak menjalankan tanggung jawab pengawasan kontrak penilaian tanah secara maksimal.

Baca JUga  Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Samuel.

Samuel menjelaskan, Kejari Talaud dalam perkara praperadilan diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.

“Penolakan praperadilan membuat penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SPBU tetap berlanjut sesuai tahapan hukum,” kuncinya.

Penulis: Tim
Editor: Wan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh
Pria Hilang di Perkebunan Perindu Bolmut Ditemukan Tewas
Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01