FaktaraID, TALAUD – Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Risna Dali, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU.
Putusan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn itu dibacakan Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., di Ruang Sidang PN Melonguane, Kamis, 10 September 2026.
Sidang berlangsung pukul 14.48 hingga 15.14 WITA dengan agenda pembacaan putusan. Risna Dali mengajukan permohonan melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H.
Hakim menyatakan menolak permohonan tersebut. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun anggaran 2022.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menemukan dugaan mark-up harga tanah dan ketidaksesuaian luas lahan yang dibayarkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Diketahui, pada 22 Juli 2026, Kejari Talaud menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat BPN, pemilik lahan, dan pihak penilai.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala BPN Talaud yang saat ini menjabat Kepala BPN Kota Tomohon. Sementara tersangka lainnya meliputi mantan pejabat pengukuran BPN, pemilik tanah, dan anggota KJPP.
Pada 27 Agustus 2026, Kejari Talaud kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial RR yang disebut menjabat PPK proyek pengadaan tanah tersebut. Penyidik menduga PPK tidak menjalankan tanggung jawab pengawasan kontrak penilaian tanah secara maksimal.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., mengatakan putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
“Dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka atas nama Risna Dali yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Samuel.
Samuel menjelaskan, Kejari Talaud dalam perkara praperadilan diwakili Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H.
“Penolakan praperadilan membuat penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SPBU tetap berlanjut sesuai tahapan hukum,” kuncinya.
Penulis: Tim
Editor: Wan Golonda









