FaktaraID, BOLMUT – Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, S.IP ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Penunjukan Aditya dilakukan setelah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mandat tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nota Dinas oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling di Aula Mapalus, Rabu, (23/9/2026).
Aditya Pontoh selanjutnya menjalankan tugas pemerintahan Kabupaten Bolmut selama Sirajudin menghadapi proses hukum.
Penunjukan Aditya Pontoh membuat roda pemerintahan Bolmut tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat kepala daerah definitif.
Fokus pemerintahan sementara kini berada pada keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah daerah, sementara proses hukum terhadap Sirajudin berjalan di KPK.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









