FaktaraID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam perkara dugaan pemerasan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin ditahan setelah KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia menjadi satu-satunya tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK juga menduga Sirajudin menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Selain menentukan besaran fee, Sirajudin diduga melakukan ploting proyek sebelum proses pengadaan dimulai.
Caranya, menurut KPK, dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama calon vendor yang akan mengerjakan proyek pada selembar kertas.
Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan.
KPK menduga Pokja juga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan sehingga vendor tersebut dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Salah satu proyek yang disebut KPK adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin. Menurut KPK, uang itu merupakan sebagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.
KPK sebelumnya menyebut uang Rp130 juta tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak lainnya.
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Dari jumlah tersebut, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari sejumlah pihak lain.
KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga periode ketika ia menjabat sebagai Bupati Bolmut 2025-2030.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami rangkaian dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Sirajudin.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









