FaktaraID, BOLMUT – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara menangkap seorang pria berinisial FH (24), yang diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Pria asal Kecamatan Sangkub itu ditangkap di sebuah tempat kos di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo.
Tim Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk melakukan pencarian.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT. Polisi juga menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 28 September 2026.
Sebelum menangkap FH, penyidik melakukan pendalaman informasi di lapangan, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pria tersebut.
Korban dalam perkara ini berinisial RM, 29 tahun, warga Kecamatan Sangkub.
Setelah diamankan, FH dibawa ke Markas Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara personel Resmob di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofly dalam keterangan yang diterima Faktara.id.
Menurut dia, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga masih mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.
“Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









