Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Thursday, 1 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Bone Bolango, Gorontalo.(foto: bobze/*)

Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Bone Bolango, Gorontalo.(foto: bobze/*)

FaktaraID, BOLMUT – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara menangkap seorang pria berinisial FH (24), yang diduga terlibat dalam penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Pria asal Kecamatan Sangkub itu ditangkap di sebuah tempat kos di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo.

Tim Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk melakukan pencarian.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT. Polisi juga menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 28 September 2026.

Baca JUga  Aktivis Desak APH Selidiki SPPG Kaidipang soal Dugaan Keracunan MBG

Sebelum menangkap FH, penyidik melakukan pendalaman informasi di lapangan, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan pria tersebut.

Korban dalam perkara ini berinisial RM, 29 tahun, warga Kecamatan Sangkub.

Setelah diamankan, FH dibawa ke Markas Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi antara personel Resmob di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofly dalam keterangan yang diterima Faktara.id.

Menurut dia, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Baca JUga  Reporter TVRI: Fitri Tangahu Minta Kasat Reskrim Selidiki Kebradaan Motor Miliknya

Polisi juga masih mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.

“Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh
Pria Hilang di Perkebunan Perindu Bolmut Ditemukan Tewas
Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01