FaktaraID, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah melalui layanan LABB KEBUT pada Selasa (20/10/2026).
Pengembalian barang bukti perkara narkotika itu dilakukan langsung di Desa Paku Selatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, bersama staf Andre Wahyudi, menyerahkan sepeda motor bernomor polisi DP 2591 PD tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tertanggal 14 September 2026.
Perkara tersebut merupakan perkara narkotika atas nama terpidana Wahyuddin.
“Layanan LABB KEBUT menjadi salah satu inovasi Kejari Bolmut untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak menerimanya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Naibaho.
Melalui layanan ini, kata dia, pengembalian barang bukti dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa mengharuskan penerima datang langsung ke kantor kejaksaan.
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengembalian barang bukti dilakukan setelah adanya dasar hukum berupa putusan pengadilan. Proses ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan sekaligus pemulihan hak pihak yang berhak atas barang tersebut,” ujarnya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









