FaktaraID, TALAUD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud memberikan penerangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Gemeh mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kegiatan bertema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan: Sinergi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penegakan Hukum” itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu, 9 September 2026.
Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud memberikan materi mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, hingga aspek penegakan hukum dalam kasus karhutla.
Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, bersama Jaksa Fungsional Candra Rizal Sabili dan staf Intelijen Seles Marlon menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.
Peserta berasal dari unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gemeh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho mengatakan, s<span;>ebanyak 25 orang mengikuti penerangan hukum tersebut. Tiga peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.
“Materi yang diberikan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan,” kata Samuel.
Dia menjelaskan, pencegahan dinilai penting untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekaligus mencegah persoalan hukum yang dapat muncul akibat pembakaran lahan.
Kegiatan berlangsung sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.40 hingga 12.17 WITA. Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Penulis: Tim
Editor: Wan Golonda









