Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh

Thursday, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud memberikan penerangan hukum tentang pencegahan karhutla di Kecamatan Gemeh.(foto: sintya*)

Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud memberikan penerangan hukum tentang pencegahan karhutla di Kecamatan Gemeh.(foto: sintya*)

FaktaraID, TALAUD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud memberikan penerangan hukum kepada pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Gemeh mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Kegiatan bertema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan: Sinergi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penegakan Hukum” itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu, 9 September 2026.

Tim Intelijen Kejari Kepulauan Talaud memberikan materi mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, hingga aspek penegakan hukum dalam kasus karhutla.

Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, bersama Jaksa Fungsional Candra Rizal Sabili dan staf Intelijen Seles Marlon menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Peserta berasal dari unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gemeh.

Baca JUga  Polisi Temukan Tujuh Ekskavator di PETI Hulu Bintauna Bolmut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho mengatakan, s<span;>ebanyak 25 orang mengikuti penerangan hukum tersebut. Tiga peserta mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.

“Materi yang diberikan menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan,” kata Samuel.

Dia menjelaskan, pencegahan dinilai penting untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekaligus mencegah persoalan hukum yang dapat muncul akibat pembakaran lahan.

Kegiatan berlangsung sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.40 hingga 12.17 WITA. Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan foto bersama.

Penulis: Tim
Editor: Wan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Pria Hilang di Perkebunan Perindu Bolmut Ditemukan Tewas
Kendaraan hingga 98 Senjata Api Polres Bolmut Diperiksa

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01