FaktaraID, BOLMUT – Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Senin (5/10/2026).
Seorang pria berinisial AB turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pengungkapan bermula dari informasi Satresnarkoba Polres Bolmong mengenai dugaan keterlibatan AB dalam jaringan peredaran narkotika yang memasok barang terlarang hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong.
Informasi itu kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Bolmut untuk ditindaklanjuti karena target berada di wilayah Pinogaluman.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengarahkan Tim URC Resmob Limango melakukan penyelidikan terhadap AB di Desa Tombulang.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian memantau pergerakan target hingga menuju kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut disimpan dalam sebuah kotak pensil berwarna biru muda di salah satu ruangan rumah.
Petugas juga mengamankan plastik klip bening berukuran besar, sebuah alat bong, dan telepon genggam Oppo A77s. AB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bolmut.
Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong, AB dan seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik satuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” kata Rofly.
Menurut dia, Resmob Limango membantu proses penyelidikan di wilayah hukum Bolmut, sedangkan penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satresnarkoba Polres Bolmong.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah mengatakan koordinasi lintas wilayah diperlukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya,” kata Andhika.
Dia mengatakan wilayah hukum Bolmut tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam pengungkapan ini, polisi belum menyebut berat total dari 13 paket yang diduga sabu tersebut.
AB dan barang bukti kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bolmong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









