Satresnarkoba Polres Bolmut Ringkus Pengedar Pil Trihexyphenidyl

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,BOLMUT__Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) http://Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat keras  jenis Trihexyphenidyl.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasie Humas Polres Bolmut IPDA Douglas Tatontos menerangkan, tersangka berinisial KJKD (18) dan RN (31) warga Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” Jelas Kasie Humas.

press conference dipimpin Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Adrianus J Untu SE, Serta Kasie Humas Ipda Douglas Tatontos, Rabu (14/12/2022).

Wakapolres Bolmut Kompol Semuel Kayangan SH. menerangkan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas.

Baca JUga  Camaba Unibita Tuntut Dapat Beasiswa,Fadly: Itu Salah Peresepsi

“KJKD dan RN ditangkap beserta barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 305 butir dan satu buah handphone android,” ucap Semuel Kayangan.

Kompol Semuel menerangkan pasal yang menjerat kepada keduanya yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.
Kedua tersangka saat diinterogasi, mengatakan sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pengedaran obat terlarang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlakuPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) serius memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang, terbukti hingga akir Tahun 2022 meringkus Dua tersangka pengedar obat daftar G dengan barang bukti 305 butir pil Trihexyphenidyl.

Baca JUga  Hari Ini, KPU Bolmut Lantik 239 Petugas Pantarlih Pilkada 2024

“Kami juga akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba dan ancaman hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” Tutupnya

Penulis: Amor Doank

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Ikan Mulai Marak, Polsek Pinogaluman dan PAAP Bergerak
URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten
URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 21:06

Bom Ikan Mulai Marak, Polsek Pinogaluman dan PAAP Bergerak

Wednesday, 10 June 2026 - 11:37

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 June 2026 - 08:59

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Monday, 8 June 2026 - 21:14

Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Berita Terbaru

Petugas Polsek Pinogaluman dan PAAP Perintis Bolmut melakukan patroli laut di kawasan konservasi untuk mencegah praktik bom ikan di wilayah pesisir.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Bom Ikan Mulai Marak, Polsek Pinogaluman dan PAAP Bergerak

Sunday, 14 Jun 2026 - 21:06

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Limboto.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

Rp16 Miliar untuk UMKM, Pemkab Gorontalo Bagikan 66 Gerobak Usaha

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:50