FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana rutin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021.
Tersangka terbaru adalah AK alias Arga, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Boltim. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu pada Senin (8/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Arga langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotamobagu.
Kepala Kejari Kotamobagu melalui tim penyidik menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” demikian keterangan penyidik.
Dalam penyidikan, Arga diduga memiliki peran penting dalam skema pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan KPU Boltim.
Penyidik menduga Arga bersekongkol dengan CM, staf keuangan KPU Boltim yang lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, Arga disebut mengusulkan pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Boltim.
Modus itu diduga bermula saat Arga mengeluhkan kondisi keuangan pribadinya kepada CM. Dari komunikasi tersebut, muncul rencana pencairan dana melalui aplikasi keuangan sebelum akhirnya uang negara ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Praktik tersebut diduga berlangsung hingga Agustus 2021. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu mencapai Rp2,9 miliar.
Hasil audit Inspektorat KPU RI dan perhitungan Inspektorat Bolaang Mongondow menyebut dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp755.569.937.
Dari jumlah tersebut, penyidik menyebut baru sekitar Rp238 juta yang telah dikembalikan. Sementara sisanya sebesar Rp517 juta lebih diduga telah digunakan para tersangka.
Dalam perkara ini, Arga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Dengan penetapan Arga, kini sudah dua orang resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana rutin KPU Boltim 2021.
Penyidik Kejari Kotamobagu menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda









