FaktaraID, BOLMUT – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp21,5 miliar memasuki tahap akhir. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut El Imanuel Lolongan mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Untuk dokumen-dokumen sudah lengkap. Setelah penyidikan kita tetapkan tersangka, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata El saat ditemui wartawan di kantornya, rabu (2/9/26).
Menurut El, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi selama proses penyidikan.
Pemeriksaan juga telah dilakukan berulang terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KPU Bolmut.
“Empat komisioner KPU telah diperiksa dua kali. Ketua KPU diperiksa tiga kali, sedangkan sekretaris, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing telah diperiksa dua kali,” jelasnya.
El mengatakan jumlah tersangka nantinya ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penyidik akan melihat siapa yang bertanggung jawab, menggunakan, maupun menyalahgunakan dana hibah tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menggunakan dan siapa yang menyalahgunakan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pernyataan itu memperkuat kemungkinan lebih dari satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana hibah KPU Bolmut.
El menyebut perkara korupsi tidak berdiri pada satu pihak saja.
“Namanya korupsi ya pasti berjamaah, nggak mungkin tunggal, dia tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.
El memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” kuncinya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









