Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar

Wednesday, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.(Foto: dok*)

Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.(Foto: dok*)

FaktaraID, BOLMUT – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp21,5 miliar memasuki tahap akhir. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut El Imanuel Lolongan mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Untuk dokumen-dokumen sudah lengkap. Setelah penyidikan kita tetapkan tersangka, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata El saat ditemui wartawan di kantornya, rabu (2/9/26).

Menurut El, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi selama proses penyidikan.

Pemeriksaan juga telah dilakukan berulang terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KPU Bolmut.

Baca JUga  Warga Bolmut Rela Antre Tengah Malam akibat Kelangkaan BBM

“Empat komisioner KPU telah diperiksa dua kali. Ketua KPU diperiksa tiga kali, sedangkan sekretaris, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing telah diperiksa dua kali,” jelasnya.

El mengatakan jumlah tersangka nantinya ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik akan melihat siapa yang bertanggung jawab, menggunakan, maupun menyalahgunakan dana hibah tersebut.

“Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menggunakan dan siapa yang menyalahgunakan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat kemungkinan lebih dari satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana hibah KPU Bolmut.

El menyebut perkara korupsi tidak berdiri pada satu pihak saja.

“Namanya korupsi ya pasti berjamaah, nggak mungkin tunggal, dia tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.

Baca JUga  Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia

El memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” kuncinya.

Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
Polres Kotamobagu Sita 990 Liter BBM, Tiga Orang Diamankan
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Bolmut Tekankan Akuntabilitas
Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik
Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya
Ketua KPU Bolmut Diperiksa Tiga Kali soal Dugaan Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Kejari Bolmut Periksa 5 Komisioner KPU soal Kasus Korupsi Hibah Rp21,5 Miliar
Irjen Pol Roycke Tarik Penyidikan Tragedi Drag Race Kotamobagu ke Polda Sulut

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 21:41

Berkas Lengkap, 5 Komisioner KPU Bolmut Berpotensi Tersangka Korupsi Rp21,5 Miliar

Friday, 28 August 2026 - 09:14

Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Baru Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Wednesday, 26 August 2026 - 17:18

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Bolmut Tekankan Akuntabilitas

Thursday, 20 August 2026 - 08:23

Polda Sulut Supervisi Humas Polres Bolmut, Soroti Akurasi Informasi Publik

Friday, 14 August 2026 - 21:27

Tangani Kasus Bullying, Guru SMP di Bolmut Malah Dianiaya

Berita Terbaru