FaktaraID, JAKARTA – Usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai standar pendapatan minimum dokter di fasilitas kesehatan pemerintah mendapat sorotan. GovLine meminta pemerintah tidak menetapkan kebijakan kesejahteraan tenaga kesehatan secara parsial.
Sorotan itu muncul setelah IDI mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026, IDI mengusulkan standar take home pay minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Usulan tersebut dihitung berdasarkan 160 jam kerja per bulan. Untuk dokter umum di Puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum Rp34,83 juta per bulan atau sekitar Rp217.688 per jam.
Dokter umum yang bekerja di rumah sakit diusulkan memperoleh sedikitnya Rp30,83 juta per bulan atau Rp192.656 per jam.
Adapun pendapatan minimum dokter spesialis diusulkan mencapai Rp110,94 juta per bulan, setara sekitar Rp693.396 per jam.
IDI menekankan bahwa perhitungan pendapatan tersebut didasarkan pada jam kerja, bukan jumlah pasien yang ditangani.
Dengan skema itu, pendapatan minimum dokter tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien yang dilayani.
Koordinator GovLine, Anugrah Alqadri, menilai usulan IDI layak menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. Namun, ia meminta prinsip keadilan diterapkan kepada seluruh tenaga kesehatan yang bekerja dalam sistem pelayanan pemerintah.
Menurut dia, pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada dokter. Perawat, apoteker, dan bidan juga menjadi bagian dari tim pelayanan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.
“Keadilan tidak boleh berhenti di satu profesi. PPNI, IAI, dan IBI harus mendapatkan ruang dan hak yang sama untuk mengusulkan standar pendapatan minimum bagi perawat, apoteker, dan bidan,” kata Anugrah.
Ia mengatakan tenaga kesehatan lain bukan sekadar pendukung pelayanan dokter.
“Mereka adalah tim, bukan pelengkap. Tidak ada tindakan kesehatan masyarakat yang selesai hanya dengan satu profesi. Semua bekerja bersama, maka kesejahteraan pun harus diperjuangkan bersama,” ujarnya.
GovLine juga meminta pemerintah mempertimbangkan beban kerja, risiko, tanggung jawab, serta jam kerja masing-masing profesi dalam menyusun standar pendapatan.
GovLine mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan membuka ruang yang setara bagi organisasi profesi lain untuk menyampaikan usulan.
Organisasi yang disebut antara lain Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
GovLine mengusulkan pemerintah menyusun kajian bersama seluruh organisasi profesi untuk menentukan standar pendapatan minimum yang proporsional.
Kajian itu dinilai perlu mempertimbangkan jam kerja, beban pelayanan, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab masing-masing profesi.
GovLine juga mendorong agar prinsip penghitungan berdasarkan jam kerja tidak hanya diterapkan kepada dokter, tetapi menjadi pertimbangan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurut GovLine, kebijakan pendapatan minimum yang hanya berlaku untuk satu kelompok profesi berisiko menciptakan kesenjangan baru di fasilitas kesehatan pemerintah.
Karena itu, pembahasan lintas kementerian dinilai perlu melibatkan seluruh organisasi profesi secara transparan.
GovLine berharap pemerintah melihat kesejahteraan tenaga kesehatan sebagai bagian dari satu sistem pelayanan. Kebijakan tersebut dinilai penting bukan hanya bagi tenaga kesehatan, tetapi juga bagi keberlanjutan dan pemerataan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









