FaktaraID, BOLMUT – Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Andhika Fitransyah menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bolmut, Rabu (26/8/2026).
Kehadiran Andhika dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Polri dan Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, mulai pukul 10.00 Wita.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan, yakni 36 helai pakaian, satu bilah parang, dan dua balok kayu. Barang-barang tersebut berasal dari perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan berkekuatan hukum tetap.
Kapolres mengatakan pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Setelah perkara memperoleh putusan tetap, barang bukti harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar Andhika.
Menurut dia, penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyidikan maupun persidangan. Pelaksanaan putusan juga harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Andhika menegaskan Polres Bolmut akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan untuk menjaga proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Sinergitas antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat demi memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









