FaktaraID, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengusulkan 14 desa di empat kecamatan untuk masuk dalam Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) sebagai langkah awal pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.
Dokumen RKT menjadi syarat utama sebelum sebuah kawasan transmigrasi dapat ditetapkan pemerintah pusat dan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu (KET), yakni model pembangunan yang mengintegrasikan permukiman, infrastruktur, sektor unggulan, dan aktivitas usaha dalam satu wilayah.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmut, Widiarto Dg. Mulisa, mengatakan penyusunan RKT merupakan tindak lanjut dari usulan yang telah diajukan Pemkab Bolmut kepada Kementerian Transmigrasi pada awal 2026.
“RKT menjadi dasar pengusulan kawasan. Setelah seluruh tahapan di kementerian terpenuhi dan kawasan ditetapkan, pengembangannya diarahkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu,” kata Widiarto.
Menurut dia, program tersebut bukan untuk membuka lokasi transmigrasi baru, melainkan mengembangkan kawasan transmigrasi yang telah ada dengan melibatkan desa-desa penyangga di sekitarnya.
Pendekatan tersebut dilakukan agar kawasan yang diusulkan memiliki keterhubungan wilayah, kesiapan lahan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara bersama.
Salah satu syarat penyusunan RKT adalah luas kawasan minimal mencapai 1.000 hektare. Karena itu, pemerintah menggabungkan kawasan transmigrasi lama dengan desa-desa di sekitarnya untuk memenuhi ketentuan tersebut sekaligus membentuk kawasan ekonomi yang terintegrasi.
“Desa transmigrasi yang sudah ada menjadi kawasan inti. Desa-desa lain diusulkan karena memiliki keterkaitan wilayah dan potensi pengembangan sehingga memenuhi ketentuan luas kawasan,” ujar Widiarto.
Sebanyak 14 desa yang diusulkan tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sidodadi, Pangkusa, Suka Makmur, Sangkub III, Sangkub IV, Tombolango, dan Busisingo.
Di Kecamatan Bintauna meliputi Desa Mome, Huntuk, dan Paku. Sementara di Kecamatan Bolangitang Barat mencakup Desa Keimanga dan Ollot II, sedangkan Kecamatan Pinogaluman meliputi Desa Tuntung dan Busato.
Pemerintah daerah menempatkan kawasan transmigrasi lama di Kecamatan Sangkub sebagai fondasi pengembangan kawasan baru tersebut.
Konsep Kawasan Ekonomi Terpadu yang diusulkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan permukiman, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga menarik investasi baru.
Jika disetujui pemerintah pusat, kawasan tersebut diharapkan dapat terhubung dengan pusat produksi, perdagangan, dan layanan masyarakat sehingga menciptakan aktivitas ekonomi baru di wilayah utara Sulawesi tersebut.
“Tujuan akhirnya membentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik warga transmigrasi maupun masyarakat lokal,” kata Widiarto.
Saat ini dokumen RKT masih akan melalui tahapan verifikasi administrasi, kajian teknis, dan penilaian kelayakan di Kementerian Transmigrasi sebelum ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi dan selanjutnya dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









