Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

Thursday, 15 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id,JAKARTA__Setelah melalui pembahasan dan uji materil, Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengumumkan putusan tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu di umumkan pada sidang MK yang ditayangkan secara live terkait gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang sistem proporsional tertutup, Kamis (15/06/2023).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Seperti diketahui, perkara yang diregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 itu, tengah ditunggu publik.

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan.

Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Baca JUga  Ketua Umum SKP, Sambangi Kediaman Stafsus Menhan Mayjen TNI.Purn Yulius Silvanus
Keenamnya adalah:
– Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
– Yuwono Pintadi
– Fahrurrozi (bacaleg 2024)
– Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
– Riyanto (warga Pekalongan)
– Nono Marijono (warga Depok).

Adapun putusan yang dibacakan mengenai sistem Pemilu 2024 yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangan hukumnya, Beberapa Pendapat Mahkamah Kontitusi Sebagai Berikut:

1. Bahwa meskipun sistem proposional terbuka Partai Politik tetap memiliki perang penting untuk menentukan (seleksi) bakal calon.

2. Bahwa harusnya mampu menentukan/seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum

3. Bahwa Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami, ideologi, visi misi dan cita cita partai politik.

Baca JUga  KODIM 1313 Melakukan Panen Raya Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato

4. Bahwa Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon yang menggunakan mekanisme pendahuluan.

5. Bahwa Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun tetap dapat berpotensi terjadinya praktik politik uang misalnya penentuan nomor urut bakal calon.

6. Bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% adalah sejauh ini cukup memadai dan cenderung meningkat.

7. Bahwa terhadap sistem pemilihan manapun bukan penentuan satu satunya penyebab tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30%.

(Isjan/POJOKberta.id)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon
Rolling Jabatan Eselon II, III, dan IV Pemprov Sulut Dieksekusi Bulan Ini
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
Penyelesaian Eks HGU Motoduwo Dipercepat, Dua Desa Diverifikasi
Tag :

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 17:14

Ketua DPRD Bolmut Resmi Diberhentikan lewat Rapat Paripurna

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Thursday, 11 June 2026 - 06:48

Jelang Hari Bhayangkara, Polres Bolmut Beri Layanan Kesehatan Gratis ke Warga

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Sunday, 7 June 2026 - 20:09

Penyaluran Bibit Kelapa di Kabupaten Gorontalo Capai 44 Ribu Pohon

Berita Terbaru

Petugas Polsek Pinogaluman dan PAAP Perintis Bolmut melakukan patroli laut di kawasan konservasi untuk mencegah praktik bom ikan di wilayah pesisir.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Bom Ikan Mulai Marak, Polsek Pinogaluman dan PAAP Bergerak

Sunday, 14 Jun 2026 - 21:06

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Limboto.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

Rp16 Miliar untuk UMKM, Pemkab Gorontalo Bagikan 66 Gerobak Usaha

Saturday, 13 Jun 2026 - 19:50