Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: *ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: *ist)

FaktaraID, JAKARTA ‐ Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pembubaran atau pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu maupun kelompok masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pembubaran acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah daerah dan kampus dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Pigai, kewenangan melarang penayangan sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum oleh pengadilan.

“Yang berhak melarang sebuah karya film hanyalah pengadilan melalui putusan hukum yang jelas,” kata Pigai dalam keterangannya.

Ia mengatakan karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi. Karena itu, tindakan pelarangan sepihak dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Baca JUga  Gelar Konferensi Pers , Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV : dalam Pelaksanaan Tugas Baik TNI Polri Tetap Solid

Pigai meminta pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap isi film untuk menempuh jalur klarifikasi, bukan melakukan pembubaran kegiatan.

“Kalau ada pihak yang merasa tertuduh, silakan buat klarifikasi atau membuat film tandingan, jangan melakukan pelarangan secara sepihak,” ujarnya.

Polemik pemutaran film dokumenter Pesta Babi sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah agenda nobar disebut mengalami pembatalan maupun pembubaran.

Sejumlah kelompok masyarakat menilai isi film tersebut kontroversial. Sementara pihak lain menilai pembubaran kegiatan pemutaran film dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan ataupun larangan resmi dari pemerintah terkait penayangan film dokumenter tersebut.

Baca JUga  Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Editor: Kurniawan Golonda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Gaji Dokter Rp110 Juta, GovLine Desak Pemerintah Adil ke Perawat, Bidan, Apoteker
Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani
Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan
SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Sunday, 30 August 2026 - 18:02

Gaji Dokter Rp110 Juta, GovLine Desak Pemerintah Adil ke Perawat, Bidan, Apoteker

Sunday, 21 June 2026 - 17:33

Bulog Siapkan Gudang 7 Juta Ton untuk Serap Beras Petani

Saturday, 20 June 2026 - 15:21

Wapres Gibran Buka PENAS 2026 di Gorontalo, Soroti Swasembada Pangan

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01