Bertemu Menteri UMKM, Erick Thohir Sepakat Hapus Utang Kredit Macet UMKM

Tuesday, 17 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertemu Menteri Maman, Erick Thohir Sepakat Hapus Utang Kredit Macet UMKM

Bertemu Menteri Maman, Erick Thohir Sepakat Hapus Utang Kredit Macet UMKM

JAKARTA,POJOKberita.ID – Menteri BUMN Erick Thohir telah bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya sepakat untuk menghapus utang kredit macet UMKM.

Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Piutang macet yang dihapus mayoritas berada di bank-bank BUMN.

Erick Thohir memastikan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Kita sebagai Kementerian Pemerintah adalah supporting dari banyak kementerian. Dan saya juga sudah sampaikan sejak awal bahwa kita sangat terbuka untuk men-support program-program. Karena memang konsep dari pada kami sendiri join KPI jadi kesuksesan bersama,” tutur Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menegaskan, Prabowo serius dalam memberikan kemudahan bagi UMKM. Soal penghapusan piutang macet tadi, Erick dan Maman juga telah menyepakati tahapannya mulai tahun depan.

“Apalagi Bapak Prabowo sangat amat menekankan bagaimana program UMKM ini benar-benar harus didorong dan harus benar-benar sukses,” ucapnya.

“Sehingga ada beberapa program yang mungkin nanti Pak Menteri (UMKM) sampaikan yang kita sudah punya komitmen sama-sama dan timetable yang tadi sudah disepakati,” sambung Erick.

Percepat Hapus Kredit Macet UMKM

Di tempat yang sama, Maman Abdurrahman mengatakan bahasan paling utama adalah penghapusan piutang kredit macet tadi.

“Kenapa paling utama? Karena kita ingin melakukan akselerasi dan percepatan realisasi dari PP No. 47 yang terkait penghapusan piutang UMKM,” ucapnya.

Dia mengapresiasi dukungan yang diberikan Erick Thohir dan sederet bank-bank BUMN, termasuk dengan sepakat untuk mempercepat prosesnya yang dimulai 2025.

“Saya sebagai Menteri UMKM dan juga dari Kementerian UMKM mewakili sebagian besar penggiat-penggiat ataupun pengusaha-pengusaha UMKM di seluruh Indonesia ingin memberikan apresiasi juga kepada Kementerian BUMN dan juga Bank Himbara kita,” ujarnya.

Baca JUga  Gubernur Olly Dondokambey Lantik Sirajudin Lasena Sebagai Pj Bupati Bolmut

“Karena kita diberikan dukungan penuh untuk melakukan percepatan akselerasi untuk realisasi penghapusan piutang UMKM yang perlu teman-teman sudah ketahui, sudah dikeluarkan PP oleh Pak Prabowo,” pungkas Maman.

Hapus Kredit Macet UMKM, Erick Thohir Mau Temui Menteri Maman

Menteri BUMN Erick Thohir

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk bertemu dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Keduanya akan membahas soal penghapusan kredit macet UMKM.

Diketahui, penghapusan buku kredit macet ini dilakukan untuk membuka kembali akses kredit kepada UMKM. Harapannya, bisa meningkatkan kapasitas produksi dan membuat UMKM naik kelas.

Erick mengisahkan, mulanya Maman akan bertemu dengannya pada awal pekan ini. Namun, rencana itu urung dilakukan.

“Kemarin Menteri UMKM mau datang cuma kebetulan beliau dipanggil,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan, rencananya, akan dibahas mengenai penghapusan kredit macet UMKM. Mengingat, sebagian besar kredit macet UMKM ada di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.

“Jadi kita akan duduk mengenai juga bicara step-step atau langkah-langkah mengenai penghapusan buku (kredit macet),” ucap Erick.

Selain itu, dia juga akan membahas mengenai pengembangan UMKM sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. “Sesuai dengan kemarin yang sudah dicetuskan bapak Presiden mengenai UMKM. Jadi ada bukunya Himbara tapi juga ada UMKM nya,” pungkasnya.

Hapus Buku Kredit Macet

Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku untuk pengusaha UMKM yang memang sudah masuk daftar penghapusbukuan.

Adapun proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Baca JUga  Brigjen TNI AD Prince Meyer Putong Tokoh Peduli Pers Resmi Di Nobatkan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa, (19/11/2024) seperti mengutip dari Antara.

Maman menuturkan, proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Koordinasi Banyak Pihak

Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.

Sumber :Liputan 6

Editor   : @mor Doank

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Monday, 1 June 2026 - 21:01

Harga Pertalite dan Pertamax Eceran di Bolmut Tembus Rp30 Ribu

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Wednesday, 27 May 2026 - 16:48

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut

Saturday, 16 May 2026 - 21:37

Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Polisi menunjukkan barang bukti senjata angin rakitan yang disita dari empat pria yang diamankan di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, setelah foto mereka viral di media sosial Facebook.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Thursday, 4 Jun 2026 - 20:27