FaktaraID, BOLMUT – Pengiriman 16 ribu liter solar bersubsidi dari wilayah Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menuju Pohuwato, Gorontalo, terhenti di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Polisi mengamankan dua mobil tangki yang mengangkut solar tersebut di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.20 WITA.
Dua kendaraan itu dihentikan personel Satreskrim Polres Bolmut saat patroli. Polisi mencurigai kendaraan tersebut karena bentuknya menyerupai mobil tangki pengangkut bahan bakar untuk kebutuhan industri.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan masing-masing mobil membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. Total muatan yang diamankan mencapai 16.000 liter.
Kepada polisi, para pengemudi menyebut solar tersebut berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Solar itu kemudian dibawa menuju arah Gorontalo. Berdasarkan keterangan awal pengemudi, bahan bakar tersebut diduga akan dijual kembali kepada seorang pengusaha tambang di Pohuwato berinisial HS.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk pihak yang memasok solar, pemilik atau pengelola gudang penyimpanan, serta pihak yang memerintahkan pengangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah untuk pengangkutan dan penyaluran solar bersubsidi sebagaimana peruntukannya.
Sekitar pukul 12.43 WITA, kedua kendaraan beserta muatan dan tiga orang yang terdiri atas dua pengemudi serta satu pengemudi cadangan dibawa ke Mapolres Bolmut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DB 8964 FY, satu unit Hino Dutro DB 8368 CE, 16 ribu liter solar bersubsidi, satu STNK bernomor DB 8378 CE, serta dua kunci kendaraan.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul dan tujuan akhir solar tersebut.
“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rofly.
Menurut dia, pengungkapan dua mobil tangki tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh mata rantai distribusi solar bersubsidi.
Polisi, kata Rofly, akan mendalami siapa yang mengatur pengambilan solar dari Minut, pihak yang membiayai atau memerintahkan pengangkutan, hingga calon penerima di Pohuwato.
“Ini masih kami kembangkan. Kami ingin mengetahui dari mana asal solar, siapa yang mengatur pengangkutan, dan akan disalurkan kepada siapa,” ujarnya.
Hingga kini, tiga orang masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Wan Golonda
Editor: Tim Redaktur









