FaktaraID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Motoduwo melalui verifikasi lapangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Desa Bongomeme dan Desa Dungaliyo.
Persiapan verifikasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2026).
Rapat dihadiri Tim Percepatan Penyelesaian HGU bersama sejumlah instansi terkait untuk menyatukan langkah dalam proses pendataan dan pengecekan lapangan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo, Herman Umar, mengatakan tim gabungan akan melakukan pengecekan langsung guna memastikan validitas data dan batas lahan secara akurat.
“Tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memvalidasi data serta menentukan titik koordinat lahan secara akurat dan terukur,” kata Herman.
Verifikasi tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pertanahan, TNI, dan Polri. Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen resmi yang akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen itu akan disampaikan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari tahapan penyelesaian status lahan eks HGU Motoduwo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan proses verifikasi menjadi tahapan penting karena akan menentukan dasar hukum dan pemanfaatan lahan ke depan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh data dan kondisi di lapangan terverifikasi dengan baik sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan usulan pemanfaatan lahan,” ujar Sugondo.
Ia menambahkan, proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan agar menghasilkan kepastian data serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Sugondo, penyelesaian lahan eks HGU membutuhkan sinergi seluruh pihak agar rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Seluruh hasil pengecekan akan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan Tim Percepatan Penyelesaian HGU.
Penulis: Nanang K
Editor: Kurniawan Golonda









