MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, Rabu malam, (6/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan erupsi Gunung Ruang.
Chyntia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WITA dengan rompi tahanan merah muda. Penyidik langsung membawanya ke rumah tahanan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari.
“Ini pengembangan perkara dana siap pakai bencana. Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan telah dipanggil tiga kali,” kata Zein.
Zein menjelaskan, penyidik menilai Chyntia berperan dalam pengelolaan dan penyaluran dana, termasuk mengatur distribusi material dan menunjuk penyedia yang tidak sesuai ketentuan.
“Dana bantuan berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan total sekitar Rp35 miliar. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp22 miliar,” jelas Zein.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Penetapan Chyntia disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Diketahui, Chyntia baru menjabat sekitar 15 bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025.(*)
Penulis: Tim redaksi
Editor: Kurniawan Golonda









