FaktaraID, BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut ke tahap penyidikan. Nilai dana hibah yang sedang diusut mencapai Rp21,5 miliar.
Peningkatan status perkara tersebut menandai adanya dugaan tindak pidana yang kini mulai didalami penyidik melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Elimanuel Lolongan, S.H mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi terkait penggunaan anggaran hibah Pilkada tersebut.
“Pada tahap penyidikan ini, kami sudah memeriksa 60 saksi. Jika alat bukti sudah cukup, akan langsung dilakukan penetapan tersangka. Kita ga lama lama,” kata Elimanuel kepada wartawan.
Menurut dia, pemeriksaan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran anggaran, mekanisme penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Prosesnya masih berjalan dan kami serius mengusut tuntas kasus ini. Hari ini saja kita sedang pemeriksaan,” ujarnya.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari memberi sinyal bahwa perkara tersebut berpotensi menyeret lebih dari satu pihak.
“Ada kerugian negara, pasti ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” tegasnya.
Kejari Bolmut hingga kini belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak lain seiring perkembangan proses penyidikan.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









