POJOKberita.id,BOLMUT__Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini Menerima Kembali Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),Jumat 19/05/2023.
Terkait surat KPU RI (pusat) meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui Silon. Ada dua surat yang dibuat pada 17 Mei lalu, yakni surat bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 untuk lima parpol serta surat bernomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 untuk dua parpol.

Sementara berdasarkan edaran KPU RI, Partai Gelora akhirnya mendapat kesempatan mendaftarkan kembali Bacaleg di KPU Bolmut. Dengan demikian Partai Gelora Indonesia Kabupaten Bolmong Utara resmi dan siap untuk turut berkompetisi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Kesempatan trsebut Ketua DPD Gelora Indonesia Bolmong Utara, Yanto Datunsolang dalam konferensi pers mengungkapkan terimakasih kepada jajaran KPU Bolmut yang telah menerima berkas pendaftaran Bacaleg.

Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Yanto Datunsolang, kepada awak media, usai melakukan pendaftaran Bacalegnya di KPUD Kabupaten Bolmong Utara.
Terkait isu yang sempat beredar bahwa “partai gelora besar harapan tidak diterima lagi” melalui media sosial dan segelintir media online terkait ditolaknya Gelora Indonesia Bolmong Utara oleh KPUD untuk mengikuti Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu “Yanto dengan santai sembari mengatakan dalam politik apa saja memang bisa terjadi. Namun perlu diperhatikan dalam pemberitaan itu jangan hanya satu sisi saja yang di dapatkan informasinya, itu tidak akurat, nyatanya hari ini kami diterima dengan baik oleh KPU Bolmong Utara, jadi berita yang beredar itu tidak benar.
Salah satunya adalah “berkas administrasi Gelora Indonesia yang dikembalikan karena harus ada sedikit revisi, Jadi bukan di tolak, namun inilah dunia politik, justru yang dipolitisasi dengan framing tidak sehat seolah Partai Gelora Indonesia sudah ada kepastian tidak diterima KPUD dan tidak lagi dapat mengikuti sebagai peserta Pemilu 2024,” beber Usato Yanto Pangilan akrapnya.
Lebih lanjut disampaikan Yanto, pihak KPU RI dan KPUD memberikan waktu 5 x 24 Jam dalam hal revisi dokumen administrasi kepada partai politik agar memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis : Amor Pojok
Esitor : Doank









