Ketua Bappilu PDIP Kota-Kotamobagu : Siapapun itu Kader PDI Perjuangan Harus Mematuhi yang Menjadi Instruksi DPP

Tuesday, 23 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,KOTAMOBAGU__Loyalitas seluruh kader PDI Perjuangan Kotamobagu diuji pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kota-Kotamobagu periode 2024-2029.Saat ini, surat tugas sebagai Calon Wakil Wali Kota Kotamobagu dari partai politik peraih 9 kursi di Kota Kotamobagu itu adalah Sri Tanti Angkara (STA).

Belakangan ini, sejumlah kader sudah menyatakan sikap untuk taat serta akan mengamankan apa yang menjadi instruksi dari DPP PDI Perjuangan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bappilu PDI Perjuangan Kotamobagu, Michael Pakasi ketika diwawancarai, Selasa (23/7/2024).

Menurut Pakasi, siapapun kader PDI Perjuangan harus mematuhi apa yang telah menjadi instruksi DPP.

“ Ini bukan soal STA, tapi ini adalah perintah DPP yang harus dilaksanakan oleh seluruh kader,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Nong itu menegaskan, apabila ada kader yang tidak mematuhi apa yang sudah menjadi instruksi partai, maka ada sanksi tegas.

“Surat Tugas yang ada di tangan STA itu, ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Bapilu DPP, sehingga wajib bagi seluruh kader untuk menjalankan instruksi tersebut, kalau tidak loyal, bisa saja dipecat,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Michael, seluruh kader termasuk Caleg terpilih harusnya taat dan wajib melaksanakan Instruksi tersebut, serta jangan ada yang menutup ruang untuk STA berkomunikasi.“Caleg terpilih yang menutup ruang berkomunikasi dengan STA, bisa saja tidak akan dilantik,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotamobagu, Royke Kasenda membenarkan surat tugas dari DPP yang kini sudah ada di tangan STA sebagai Calon Wakil Wali Kota Kotamobagu.“Surat tugas itu dari DPP, tentu wajib diterima,” ucapnya.

Dirinya juga mengaku akan memilih sikap yang sama dengan ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Kotamobagu, Michael Pakasi.“Kita menerima dan mensupport surat tugas,” pungkasnya.

Sekadar informasi, saat ini STA sudah mengantongi Surat tugas bernomor 2979/ST/DPP/VI/2024 dengan amanat untuk melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 bersama seluruh elemen PDI Perjuangan di Kota-Kotamobagu dalam waktu dua minggu.

Pewarta : Arifin M.

Facebook Comments Box
Baca JUga  Berbuah Manis! Kementrian PUPR Kucurkan 12 Miliar Untuk Pengaman Pantai Pinagut

Berita Terkait

DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD
PSI Gorontalo Bantah Isu Kader Pindah ke PAN, Sebut Tak Pernah Terdaftar
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut
Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan
Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!
Gubernur Sulut YSK Instruksikan Distan dan PU Tindaklanjuti Laporan Petani: Jangan Tunggu Terlalu Lama
DPRD Bolmut Tetapkan Sirajudin Lasena – Aditya Pontoh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Menteri Rini : Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 20:49

DPRD Sebut OPD di Bolmut Lebih Fokus Perjadin daripada Menggali PAD

Monday, 11 May 2026 - 22:51

PSI Gorontalo Bantah Isu Kader Pindah ke PAN, Sebut Tak Pernah Terdaftar

Saturday, 9 May 2026 - 23:23

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Bolmut

Tuesday, 6 May 2025 - 20:55

Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Saturday, 26 April 2025 - 17:42

Buntut Kasus Penyelewengan Dana UKW Senilai 6 Miliar: Vouke Cs Dipecat, PWI Sulut Bersih-Bersih!

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59