FaktaraID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menahan seorang staf pengelola keuangan KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim), CM alias Chris, dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin KPU Boltim tahun 2020-2021.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran KPU Boltim yang bersumber dari APBD.
“Yang bersangkutan menguasai seluruh aplikasi OM-SPAN dan bertindak sendiri dalam proses pencairan anggaran,” kata Tasjrifin dalam konferensi pers, Kamis malam (4/5/2026).
Menurut dia, tersangka diduga menjalankan fungsi sebagai pembuat sekaligus pemeriksa dokumen pencairan dana kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang semestinya.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban anggaran.
“Tersangka membuat SPP, menerbitkan SPM, hingga memalsukan tanda tangan tanpa melaporkan kepada pejabat terkait,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu Rp2,9 miliar. Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menerima laporan bahwa sejumlah staf KPU Boltim tidak menerima hak gaji mereka.
Dari hasil audit Inspektorat KPU RI dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Boltim, total kerugian negara dalam perkara ini mencapaik Rp755.569.937.
Sebagian kerugian senilai Rp238 juta telah dikembalikan ke kas negara. Namun, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp517 juta yang belum dipulihkan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengakui uang itu dipakai untuk belanja dan jalan-jalan,” kata Tasjrifin.
CM dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Kotamobagu memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kalau nanti ditemukan ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Tasjrifin.
Penulis: Pasrah Eges
Editor: Kurniawan Golonda









