FaktaraID, BOLMUT – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik terjadi saat peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), minggu malam, (24/5/2026).
Seorang wartawan nyaris mendapat tindakan kekerasan setelah diduga diintimidasi Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, ketika mengambil gambar di lokasi kebakaran.
Insiden itu terjadi ketika petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api. Lokasi kejadian dipenuhi warga yang menyaksikan proses pemadaman.
Di tengah situasi tersebut, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, sempat menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar area kebakaran hanya diisi petugas dan wartawan.
Karena merasa memiliki hak untuk melakukan peliputan, sejumlah jurnalis tetap mengambil gambar di sekitar titik kebakaran. Namun situasi berubah tegang ketika Kapolsek Kaidipang datang dan membentak wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang.
Ramdan mengaku sudah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia bahkan menyebut dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulut. Namun penjelasan itu disebut tidak direspons baik.
“Meski anggota PWI emang kenapa?” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang, senin (25/5/2026).
Menurut Ramdan, Kapolsek juga sempat melontarkan ancaman verbal bernada kekerasan saat meminta dirinya menjauh dari lokasi kebakaran.
“Bentar kamu saya hajar,” ujar Ramdan menirukan ucapan tersebut.
Perdebatan di lokasi pun tak terhindarkan di tengah proses pemadaman yang masih berlangsung. Insiden itu disaksikan warga, sejumlah wartawan, serta anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran.
Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Abdul Bahri Kobandaha mengatakan, akan dilakukan kajian jika sudah ada laporan resmi secara tertulis dari wartawan yang mendapat intimidasi masuk ke PWI Provinsi.
“Apalagi jika wartawan yang mendapat intimidasi sudah secara resmi melakukan pelaporan di Polres Bolaang Mongondow Utara, tentu akan dilakukan pendampingan secara hukum,” ujarnya.
Dia berharap, Baik wartawan mau pun aparat, menjadikan insiden itu sebagai pelajaran dan evaluasi. Kedepan sinergi antara pers dan aparat dapat lebih dimaksimalkan. Sebab dalam peliputan, wartawan memiliki kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999. Semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan ini.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi melakukan intimidasi terhadap wartawan. Saya mengecam tindakan aparat yang melakukan intimidasi terhadap wartawan di bolmong utara,” pungkasnya.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasie Humas Polres Bolmut AIPDA Bobi Zulkarnai Noe mengatakan, jika insiden tersebut benar terjadi, Polres Bolmut terbuka menerima aduan secara resmi untuk diproses.
“Jika benar atau yang bersangkutan keberatan silahkan buat laporan ke Propam untuk diproses lebih lanjut. Polres terbuka,” kata Bobi.
Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur









