KUD Dharma Pohuwato Berjalan Dibailik Kepengurusan Ilegal

Saturday, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani merupakan Koperasi yang ada di Kabupatan Pohuwato yang masih eksis namun Polemik tentang keabsahan kepengurusan Anggota KUD Dharma Tani yang dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) pada Kamis, (22/12/2016) silam dinilai Ilegal. Sabtu, 17 September 2022.

 

Diketahui Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato dinilai cacat hukum. Sehingga Ketua Badan Pengawas Koperasi KUD meminta Bupati Pohuwato untuk membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya oleh melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

 

Hal ini di ungkap Pada kegiatan konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi Jumat 16 September 2022 di kediamannya. Zuriyati Usman mengatakan bahwa hingga dengan saat ini, dirinya masih resmi dan sah secara hukum sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Sesuai SK yang berkekuatan Hukum No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

Baca JUga  Nasir Giasi : Partai Golkar Berkurban 4 Ekor Sapi

 

“ Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Zuriyati

 

Terkait pihak pihak yang dimaksud jelas Zuriyati Usman di hadapan para wartawan diantaranya adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum serta pihak investor yang bekerjasama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016 yang cacat hukum.

 

” Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB.” Tegas Zuriyati Usman

 

Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.

 

“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut diatas belum di respon oleh Pemda Pohuwato.” Urai mantan Anggota DPRD Pohuwato 2 periode tersebut seraya menambahkan

Baca JUga  Saipul A Mbuinga, Memastikan Kondisi Para Penderita Kangker

 

Selaku Ketua Badan Pengawas jelas Zuriyati Usman, pihaknya belum mendapatkan tembusan surat keputusan (SK) pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Sehingga dirinya menyatakan bahwa legalitas kepengurusan saat ini patut dipertanyakan.

 

“ Sekiranya Pemda Pohuwato sudah terlanjur menerbitkan SK pengesahan AD atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pejabat tata usaha negara (TUN) Kabupaten Pohuwato yang menerbitkan SK dimaksud. Sekali lagi saya tekankan, sebaiknya Bupati Pohuwato segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016.” Pungkasnya.

 

 

 

Penulis : (Isjan/PB).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare
Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK
PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan
Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh AKP Sofyan Berproses di Polda Sulut
Natalius Pigai: Pelarangan Film Harus Lewat Putusan Pengadilan
Wakapolri Minta Jajaran Reskrim Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 23:48

SPPG Kaidipang Diduga Salurkan MBG Busuk, Siswa Muntah dan Diare

Tuesday, 9 June 2026 - 19:20

Bupati Ketemu Mentan, Petani Bolmut Dapat Traktor hingga Benih

Thursday, 4 June 2026 - 19:29

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

Thursday, 4 June 2026 - 03:37

PWI Pusat dan IPB Siapkan Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Saturday, 30 May 2026 - 01:33

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Berita Terbaru

Pemuda di Bolmut diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat patroli dini hari.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam

Wednesday, 10 Jun 2026 - 11:37

Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H.(Foto: Eges*)

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Wednesday, 10 Jun 2026 - 08:59