Lurah Gogagoman Imbau Warganya di Perantauan Untuk Tunda Mudik

Thursday, 14 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,KOTAMOBAGU– Mudik adalah salah satu tradisi warga Indonesia, Tak Terkecuali  Namun di tengah pandemi corona saat ini, warga diminta untuk tidak mudik dulu untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Lurah Gogagoman Hendra Manoppo .Sp, pun menghimbau Kepada warga Masyarakat kelurahan gogagoman yang ada diluar daerah (Perantauan) ataupun yang ada di Kelurahan untuk tidak mudik dulu di lebaran tahun ini. Pasalnya, mudik rentan dalam penyebaran virus corona.

“Kami imbau kepada warga Masyarakat Gogagoman yang ada di luar daerah (Perantauan) agar selama Pandemi  virus corona ini diamlah di tempat jangan mudik dulu , kasihan keluarganya yang ada di Gogagoman jika anda mudik tetapi bisa saja sebagai carrier (membawa virus) sehingga kami harapkan kesadaran dari masyarakat demi keselamatan diri kita, keluarga, sahabat dan kita semua, ” kata Hendra,

Baca JUga  IMM Pohuwato,Minta Kapolres Pohuwato Mundur Karena Tak Mampu Atasi PETI

Lurah yang selaku Ketua Gugus penanganan penyebaran covid-19 Di kelurahan Gogagoman ini juga mengharapkan warga yang ada di Gogagoman untuk tidak pulang ke kampung halamannya khususnya ke daerah yang saat ini sudah terpapar virus corona.

Ditegaskan Manoppo, dengan cara tidak mudik maka setiap warga sudah berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona. Larangan tersebut diberlakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan, atau sampai penyebaran Covid-19 mereda.

Namun, jika ternyata ada juga anggota keluarga yang pulang kampung pada saat sekarang, Lurah Gogagoman meminta agar warga yang ingin mudik ke Gogagoman betul-betul dalam keadaan sehat dan selama perjalanan tetap menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.

Baca JUga  Dinilai Gagal, Aktivis Parindo Potabuga Minta Kapolres Bolsel di Evaluasi

“Kami minta agar keluarga yang ada di rumah untuk melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan khususnya yang dari Luar kota. Kalau bisa secara sadar untuk tidak keluar rumah atau isolasi mandiri sampai 14 hari karena kita tidak tahu orang sehat yang tidak memiliki gejala (OTG) saja bisa terkena virus corona, ” imbau Lurah

Bukan hanya warga biasa, Pegawai Negeri Sipil juga dilarang untuk pulang ke kampung halamannya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19.

( Amor Gk)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat
Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek
Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut
APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM
Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia
PWI Sulut Dukung Program Pemerintah, Gubernur Minta Pers Tetap Kritis
Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor
10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 08:37

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Wednesday, 7 October 2026 - 13:10

Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek

Wednesday, 23 September 2026 - 12:49

Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut

Tuesday, 15 September 2026 - 15:27

APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM

Wednesday, 2 September 2026 - 19:49

Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01