Polres Bolmut Periksa Saksi Kasus Penghadangan Wartawan Diproyek RSUD

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaraID, BOLMUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai mendalami laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan proyek pembangunan RSUD.

Penyidik Satreskrim Polres, memeriksa dua wartawan sebagai saksi terkait insiden pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan kedua saksi dimintai keterangan terkait kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.

“Penyidik meminta penjelasan terkait peristiwa di lokasi, siapa yang melakukan pembatasan, dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” kata Chandriawan, selasa (12/5/2026).

Baca JUga  Diduga Puluhan Oknum Anggota Koramil Marisa,Aniyaya Anak di Bawah Umur

Menurut dia, AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, perkara dugaan penghambatan kerja jurnalistik itu ditangani Satreskrim Polres Bolmut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.

Dalam SP2HP tersebut, penyelidikan dilakukan BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim Satreskrim Polres Bolmut.

Kasus itu bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolmut pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, akses masuk ke lokasi diduga dibatasi petugas keamanan dengan alasan hanya pihak yang memiliki undangan resmi yang diperbolehkan masuk.

Baca JUga  Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Tenaga Medis di Bintauna Terancam Pidana

AJB kemudian melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).

Pihak yang diadukan dalam laporan itu yakni PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Bolmut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Brantas Abipraya terkait proses penyelidikan tersebut.

Penulis: Kurniawan Golonda
Editor: Tim Redaktur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten
URC Polres Bolmut Tangkap Pemuda yang Acungkan Sajam
Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim
Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan
Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan
Kejari Kotamobagu Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Boltim Rp700 Juta
Polres Mitra Tangkap Empat Warga Bolmong dengan Senjata Angin Rakitan

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 03:57

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Wednesday, 10 June 2026 - 08:59

Kejari Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Monday, 8 June 2026 - 21:14

Kejari Kotamobagu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Boltim

Saturday, 6 June 2026 - 01:16

Polres Bolmut Rekonstruksi Kematian Candri, Tersangka Tolak Peragakan Adegan

Friday, 5 June 2026 - 02:22

Kasus Korupsi KPU Boltim, Rp517 Juta Uang Negara Dipakai Belanja dan Jalan-jalan

Berita Terbaru

Dua terduga pelaku curanmor dan pencurian elektronik diamankan polisi di Desa Kawangkoan Baru, Minut, bersama sejumlah barang bukti.(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Minut Ringkus Residivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten

Saturday, 13 Jun 2026 - 03:57

Pentadio Resort di tepi Danau Limboto menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyambut ribuan peserta PENAS KTNA XVII 2026.(Foto: dok*)

EKONOMI BISNIS

PENAS KTNA Diproyeksi Dongkrak Ekonomi Wisata Kabupaten Gorontalo

Saturday, 13 Jun 2026 - 01:38