Ketua SMSI Pohuwato Minta Kapolres Proses Sesuai Aduan Korban

Friday, 17 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberta.id,POHUWATO,–Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato meminta Kapolres untuk proses pelaku dugaan Penganiayaan dan Menghalang-halangi tugas wartawan sesui apa yang di laporkan oleh korban seorang wartawan media sosial, Jumat, 17 Februari 2023.

Tidak hanya dugaan tindak kekerasan, Ketua SMSI Pohuwato juga meminta Kepolisian Polres Pohuwato, memproses hukum upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur UU Pers No.40 Tahun 1999.

Pasalnya, tidak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap pers, terduga pelaku PK, secara jelas menghalangi pers saat melakukan peliputan.

Sebelumnya telah di laporkan di Polres Pohuwato terkait dugaan pemukulan dan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh oknum PK yang merupakan salah seorang mandor di Perusahaan PT.Inti Global Laksana (IGL) pada .

Baca JUga  Pers Pohuwato Meminta Kapolres Copot Kapolsek Marisa

Alan Latarawe Ketua SMSI Kabupaten Pohuwato menegaskan kepada Ka Polres Pohuwato untuk menindaki Terduga pelaku PK sesui dengan apa yang menjadi aduan korban tersebut.

“Saya berharap kepada Kapolres Pohuwato untuk tidak memisahkan proses aduan dan laporan Polisi (LP) yang di laporkan oleh korban Sebab itu merupakan satu tuntutan yang berkaitan dalam kejadian yang di alami oleh Rekan saya” Tegas Alan.

Dirinya juga menyampaikan pada perkara ini ada dua laporan yang di lakukan, pertama pada hari Rabu 15 Februari 2023 pukul 17.00 wita yang kedua hari Kamis 16 Februari 2023 pada pukul 17.00 wita.

“Perlu di tegaskan kembali kepada Polres Pohuwato korban melaporkan itu dua kali yang pertama di buktikan dengan STTL/II/2023/SPKT/RES–PHWT dengan delik Laporan Pengaduan dan yang Kedua STTL/21.b/II/2023/SPKT/RES–PHWT. Dengan delik Laporan Polisi Maka itu keduanya merupakan laporan ke pelaku yang sama” jelasnya.

Baca JUga  Labrak Pohuwato Pertanyakan Proses Hukum Atas Dugaan Korupsi Pembagunan MCK di Taluditi

Sehingga dirinya berpikir ini merupakan suatu ketentuan hukum yang sudah sesuia prosedural yang di ikuti oleh korban. nantinya ini menjadi suatu penegasan agar tidak ada proses yang di jalankan secara terpisah melainkan itu merupakan suatu proses perkara yang di lakukan secara bersamaan.

Penulis : (Isjan)PB.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat
Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek
Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut
APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM
Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia
PWI Sulut Dukung Program Pemerintah, Gubernur Minta Pers Tetap Kritis
Sekda Jusnan Minta OPD Buka Data untuk Auditor
10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 08:37

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Wednesday, 7 October 2026 - 13:10

Plt Bupati Bolmut Bahas Tantangan Pendidikan Bersama Para Kepsek

Wednesday, 23 September 2026 - 12:49

Gubernur YSK Tunjuk Aditya Pontoh sebagai Plt Bupati Bolmut

Tuesday, 15 September 2026 - 15:27

APBD-P 2026, Gorontalo Kembangkan Fasilitas Wisata dan Sentra UMKM

Wednesday, 2 September 2026 - 19:49

Plh Kajari Talaud Salurkan 275 Kg Bantuan Beras untuk Lansia

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01