Isla tak sesuai prosedural, RA-LUB KUD DTM Batal Demi Hukum

Thursday, 6 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.id, POHUWATO__Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwa pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 Nopember 2016 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo oleh kubu Uns Mbuinga dkk dengan kubu Idris Kadji dkk, Zuryati Usman yang mengaku sebagai Ketua Badan Pengawas KUD DTM memberi jawaban menohok.

Menurut Zuryati, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud? Zuryati menjawab dengan tegas bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan:

Baca JUga  Bidik Kursi DPR RI di Sulut, Jefri Yohanis Makalegi Door To Door Temui Konstituen di Bolmut

1. Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan.

Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.

2. Sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.

Baca JUga  Wabup Suharsi Sambut Baik Kunker Deputi BPJS Wilayah X,Octovianus Ramba

“Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,” tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.

“Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ujar Zuryati menutup perbincangan bersama awak media.

Penulis : Isjan/PB
Facebook Comments Box

Berita Terkait

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras
Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut
Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab
AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI
Batching Plant Proyek RSUD Bolmut Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan
Ketua DPRD Bolmut Evaluasi Efektivitas Program Empat OPD
Pemkab Gorontalo Siapkan Jaminan Kesehatan untuk 3.013 PPPK Paruh Waktu
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 13:56

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Monday, 17 August 2026 - 15:21

Kapolres AKBP Andhika Pimpin Tabur Bunga HUT ke-81 RI di Bolmut

Friday, 14 August 2026 - 22:24

Paskibraka Bolmut Dikukuhkan, Bupati Sirajudin Tekankan Tanggung Jawab

Thursday, 13 August 2026 - 19:58

AKBP Andhika Turun Tangan Bantu Warga Bolmut Terdampak Kekeringan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:14

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Hadiri Pencanangan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

SMAN 1 Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara.(foto: dolvin/*)

Investigasi

Pungutan Komite SMAN 1 Pinogaluman Tembus Rp932 Juta?

Friday, 21 Aug 2026 - 10:34

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena menyerahkan secara simbolis bantuan cadangan pangan pemerintah tahap II di Kantor Camat Kaidipang.(foto: poket/*)

DAERAH

10.194 Keluarga di Bolmut Terima Bantuan 305 Ton Beras

Wednesday, 19 Aug 2026 - 13:56