Oknum Pimpinan DPRD Bolmut Di Duga Merambah Hutan Lindung, Gunung Wakat

Tuesday, 29 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID, BOLMUT — Dinas Kehutanan Daerah Provinsi  Sulawesi Utara (Sulut), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kesatuan Pengelolaan Hutan 1 (KPH) Wilayah Bolmong-Bolmut telah merampungkan pemberkasan terkait Ilegal logging dan ilegal mining.

Berdasarkan data yang dihimpun Sejumlah Awak Media, Senin (28/6/21) terdapat kurang lebih 20 pelaku ilegal logging dan ilegal mining, dari 20  Pelaku tersebut di duga ada Oknum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Menurut UPTD KPH 1 wilayah Bolmong dan Bolmut para pelaku tersebut tidak lama lagi akan menghadapi gelar perkara.

Salah satu pelaku  berasal dari pejabat DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), FC diduga telah mengubah hutan lindung menjadi perkebunan tanpa izin di Gunung Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Baca JUga  Rapur Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Utara

“Kami sebagai instiansi teknis yang membidangi tidak melihat apakah yang bersangkutan adalah masyarakat biasa atau pejabat, namanya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, kami wajib melaksanakan tupoksi yang telah diamanatkan undang-undang. Saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap full bucket dan selanjutnya akan ada gelar perkara” ungkap Arfan Makalungsenge S.Hut selaku kepala KPH 1 Wilayah Bolmong-Bolmut.

(Redaksi Pojok)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti
URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko
HUT Propam ke-24, Polres Bolmut Gelar Baksos di Rumah Ibadah
Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap
Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos
Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
Praperadilan Risna Dali Ditolak, Kasus Korupsi Lahan SPBU Talaud Berlanjut
Kejari Talaud Beri Penerangan Hukum soal Pencegahan Karhutla di Gemeh
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 15:22

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Thursday, 8 October 2026 - 12:13

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Monday, 5 October 2026 - 17:23

Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Pinogaluman, Satu Orang Ditangkap

Thursday, 1 October 2026 - 19:39

Resmob Limango Berburu hingga Gorontalo, FH Ditangkap di Tempat Kos

Tuesday, 22 September 2026 - 22:18

Bupati Bolmut Sirajudin Ditahan KPK, Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

DAERAH

Prof Grace Kandou Dinilai Layak Pimpin Unsrat

Saturday, 24 Oct 2026 - 08:37

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut, Samuel Naibaho, menyerahkan sepeda motor melalui layanan LABB KEBUT di Desa Paku Selatan.(foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

LABB KEBUT, Layanan Kejari Bolmut untuk Pengembalian Barang Bukti

Tuesday, 20 Oct 2026 - 15:22

(Foto: dok*)

HUKUM & KRIMINAL

URC Polres Bolmut Tindaklanjuti Aduan Pengancaman di Pasar Boroko

Thursday, 8 Oct 2026 - 12:13

Foto: ist*

Politik

Survei LKPI: Elektabilitas PSI Salip Demokrat, Imbangi PAN

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:01